Jenis-Jenis Wanprestasi dan Akibat Hukumnya

Jenis-jenis wanprestasi menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian. Sebelumnya, perlu dibahas terlebih dahulu bahwa perikatan tidak dapat diidentikkan dengan perjanjian, sebab Pasal 1233 KUH Perdata telah menyatakan bahwa perikatan ada yang bersumber dari undang-undang dan ada yang bersumber dari perjanjian. Wanprestasi sendiri dikenal dalam perikatan yang ditimbulkan oleh perjanjian.