gugatan atau tuntutan latihan soal

Gugatan Atau Tuntutan?

Oleh karena itu, penggunaan istilah gugatan atau tuntutan didasarkan pada jenis perkara, dasar hukumnya dan hasil yang diinginkan. Apabila salah satu pihak ingin pengembalian ganti rugi beserta bunga dan denda sebagaimana diatur dalam perjanjian (bukan peraturan perundang-undangan), maka yang diajukan adalah Gugatan secara perdata. Di sisi lain, apabila salah satu pihak yang berada pada posisi korban ternyata telah dilukai atau didzolimi oleh pihak lain, maka pihak yang menjadi korban tersebut dapat melakukan laporan yang kemudian selanjutnya akan diteruskan oleh penyidik untuk kemudian dilakukan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Barang Bukti Lembaga Sensor Film

Barang Bukti dan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana

Barang Bukti yang disita memang tidak jarang tidak memenuhi bentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun demikian, dari barang bukti tersebut kemudian dapat diambil keterangan ahli seperti Analisa sidik jari atau forensic lainnya. Oleh karena itu, barang bukti pada dasarnya dapat mengantarkan untuk memperoleh alat-alat bukti lain yang dapat digunakan bagi hakim untuk memperoleh keyakinan dan mengambil putusan.
lembaga perlindungan saksi dan korban kasus vina cirebon cowok obsesi Persekusi Sebagai Tindak Pidana

Kasus Vina Cirebon, Terpidana Diduga Salah Tangkap

penyidik harus berupaya untuk mengungkap bukti-bukti atas peristiwa pembunuhan Kasus Vina Cirebon tahun 2016 lalu dengan metode-metode yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun dalam praktiknya hal tersebut sulit dilakukan. Akan tetapi, sekalipun tersangka tetap memiliki hak asasi yang harus dijunjung dan diperhatikan.
putusan cerai ria ricis sempat didownload hak suami dan istri selama pernikahan dan setelah percceraian

Putusan Cerai Ria Ricis Sempat Didownload Ratusan Ribu Kali, Ketentuan Sidang Terbuka dan Tertutup

Pembacaan putusan perceraian tetap tunduk pada Pasal 13 ayat (2) UU 48/2009. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan yang berlaku, pada dasarnya pembacaan putusan perceraian dapat dilihat oleh khalayak umum.Di sisi lain, jika melihat Sistem Informasi Penelusuran Perkara, dapat dilihat bahwa dalam setiap perkara perceraian, putusan selalu ditulis “disamarkan”, begitu juga dengan para pihaknya. Hal tersebut untuk melindungi privasi bagi para pihak. Hal mana memang sudah seharusnya dilakukan, sebab rumah tangga merupakan suatu hal yang sangat privat yang tidak seharusnya disampaikan kepada publik.Hal tersebut jugalah yang membuat Mahkamah Agung pada akhirnya menutup link download putusan cerai Ria Ricis, sebab putusan cerai Ria Ricis sempat didownload ratusan ribu kali sehingga membuat banyak orang mengetahui permasalahan dan apa yang telah terjadi di rumah tangga tersebut, yang mana seharusnya bersifat privat. Pembatasan tersebut seharusnya tidak hanya dilakukan kepada putusan cerai para artis saja, melainkan juga kepada seluruh perkara karena tentunya putusan tersebut memuat hal-hal yang tidak seharusnya disampaikan kepada publik karena bersifat privasi, hingga berpotensi akan memberikan trauma kepada salah satu atau para pihak.
Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem

5 Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem

Ketika seseorang mengajukan gugatan terhadap perkara yang sama maka tergugat dapat mengajukan eksepsi. Terdapat 5 syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem..
Ex Aequo Et Bono Permohonan Kasasi Terhadap Permohonan RUPS Putusan Bebas Kepada Ronald Tannur Gugatan wanprestasi Almas kepada Gibran

Gugatan Wanprestasi Almas Kepada Gibran Ditolak Karena Merupakan Vexatious Litigation

Gugatan wanprestasi Almas kepada gibran yang ditolak karena beralasan vexatius litigation tersebut memiliki arti bahwa gugatan yang diajukan Almas hanya untuk mengganggu dan ada rasa tidak puas dari Almas kepada Gibran. Hal yang demikian sudah sepatutnya untuk diatur, sehingga warga tidak begitu saja mengajukan gugatan tanpa dasar fakta dan hukum yang tepat dan/atau benar, yang mana tentunya akan merugikan pihak Tergugat.

Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Berikut Dengan Perbedaan 3 Istilah Tersebut

Istilah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penegahan hukum pidana seperti tersangka, terdakwa, terpidana, dll menjadi penting untuk diketahui, terlebih tentang perbedaan istilah tersangka, terdakwa dan terpidana tersebut. Masing-masing istilah tersebut berbeda dan patut diketahui untuk mengetahui langkah hukum dan proses hukum yang berjalan. Untuk itu dalam penjelasan dan ketentuan berkaitan dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang selanjutnya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
wasiat larangan menjual harta waris gugatan

Gugatan dan Upaya Hukum: 40 Latihan Soal Hukum Acara Perdata

10. Jenis gugatan kontentiosa yang dapat diajukan adalah?a. Perbuatan melanggar hukumb. Wanprestasic. A dan b benard. A dan b salah
Hukuman denda dalam KUHP Sidang Pemeriksaan Pidana Latihan Soal Tentang Istilah Hukum

Sidang Pemeriksaan Pidana dan 3 Jenis Acara Pemeriksaan Pidana

Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara pada akhirnya memberikan putusan baik berupa putusan bebas, putusan lepas atau putusan pidana terhadap Terdakwa. Namun demikian, dalam beberapa sidang pemeriksaan pidana, Hakim tidak perlu melakukan pemeriksaan karena telah terbukti di tempat. Berdasar jenis perkaranya, terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan perkara pidana, yaitu pemeriksaan biasa, pemerksaan singkat, dan pemeriksaan cepat.
Eksepsi dalam hukum acara perdata sindasp.org.br

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-Macamnya

Eksepsi merupakan istilah bagi tangkisan terhadap formalitas gugatan. Eksepsi dalam hukum acara perdata merupakan tangkisan yang ditujukan terhadap hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jijka gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima.[1]Eksepsi diajukan baik oleh Tergugat maupun Turut Tergugat. Pengajuan eksepsi adalah bersamaan dengan jawaban, yaitu setelah agenda pembacaan gugatan.Akibat diterimanya eksepsi adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima dapat diajukan upaya hukum banding atau diajukan lagi dengan gugatan baru.
1 2 3 4 30