Gugatan Wanprestasi Almas Kepada Gibran Ditolak Karena Merupakan Vexatious Litigation
Gugatan wanprestasi Almas kepada gibran yang ditolak karena beralasan vexatius litigation tersebut memiliki arti bahwa gugatan yang diajukan Almas hanya untuk mengganggu dan ada rasa tidak puas dari Almas kepada Gibran. Hal yang demikian sudah sepatutnya untuk diatur, sehingga warga tidak begitu saja mengajukan gugatan tanpa dasar fakta dan hukum yang tepat dan/atau benar, yang mana tentunya akan merugikan pihak Tergugat.
Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Berikut Dengan Perbedaan 3 Istilah Tersebut
Istilah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penegahan hukum pidana seperti tersangka, terdakwa, terpidana, dll menjadi penting untuk diketahui, terlebih tentang perbedaan istilah tersangka, terdakwa dan terpidana tersebut. Masing-masing istilah tersebut berbeda dan patut diketahui untuk mengetahui langkah hukum dan proses hukum yang berjalan. Untuk itu dalam penjelasan dan ketentuan berkaitan dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang selanjutnya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan dan Upaya Hukum: 40 Latihan Soal Hukum Acara Perdata
10. Jenis gugatan kontentiosa yang dapat diajukan adalah?a. Perbuatan melanggar hukumb. Wanprestasic. A dan b benard. A dan b salah
Sidang Pemeriksaan Pidana dan 3 Jenis Acara Pemeriksaan Pidana
Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara pada akhirnya memberikan putusan baik berupa putusan bebas, putusan lepas atau putusan pidana terhadap Terdakwa. Namun demikian, dalam beberapa sidang pemeriksaan pidana, Hakim tidak perlu melakukan pemeriksaan karena telah terbukti di tempat. Berdasar jenis perkaranya, terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan perkara pidana, yaitu pemeriksaan biasa, pemerksaan singkat, dan pemeriksaan cepat.
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-Macamnya
Eksepsi merupakan istilah bagi tangkisan terhadap formalitas gugatan. Eksepsi dalam hukum acara perdata merupakan tangkisan yang ditujukan terhadap hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jijka gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima.[1]Eksepsi diajukan baik oleh Tergugat maupun Turut Tergugat. Pengajuan eksepsi adalah bersamaan dengan jawaban, yaitu setelah agenda pembacaan gugatan.Akibat diterimanya eksepsi adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima dapat diajukan upaya hukum banding atau diajukan lagi dengan gugatan baru.
Bukti Surat Dalam Sidang Perdata dan 3 Hal yang Harus Diperhatian Dalam Pengajuannya
Dikarenakan Pasal 1888 KUH Perdata tersebut menyebutkan bahwa kekuatan pembuktian terletak pada asli surat, maka bukti surat dalam sidang perdata harus menunjukkan asli surat atau dokumen aslinya kepada Pengadilan (Hakim/Majelis Hakim). Oleh karena itu, dalam pembuktian surat, Penggugat maupun Tergugat harus membawa dokumen asli berikut dengan copy-nya yang telah di nazegelen. Apabila copy tersebut telah cocok dengan aslinya, maka bukti tersebut akan diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Hakim/Majelis Hakim.
6 Istilah Dokumen Oleh Notaris: Akta Notaris, Grosse Akta, Minuta Akta, Salinan Akta, Kutipan Akta Notaris, Waarmerking
Terdapat 6 istilah dokumen oleh notaris atau yang didalamnya melibatkan notaris. Keenam jenis akta tersebut memiliki perbedaan satu dengan lainnya.
Ganjar Mahfud Minta Hadirkan Kapolri menjadi Saksi, MK mempersilahkan dengan catatan tak disumpah, Mengapa?
Apabila Ganjar Mahfud minta hadirkan Kapolri untuk dimintai keterangan dalam persidangan PHPU perlu diketahui bahwa Kapolri bukan menjadi pihak yang terkait secara langsung atau pihak lain dalam perkara perselisihan pemilu dan merupakan instansi pemerintahan. Apabila Kapolri dilakukan sumpah untuk menjadi saksi, maka segala yang dikatakan oleh Kapolri selama persidangan menjadi alat bukti, bukan lagi menjadi pihak yang memberikan keterangan dalam persidangan.[3]
Profil 8 Hakim Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024
Setelah proses Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden serta Calon Presiden telah selesai, kini memasuki proses penyelesaian sengketa pemilu yang salah satunya adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kini sedang melangsungkan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.Berikut profil 8 hakim konstitusi yang sedang memeriksa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi:
Hakim MK Genap Dalam Perselisihan Hasil Pemilu 2024?
Artinya pasal tersebut masih memberikan peluang pemeriksaan dengan jumlah hakim MK genap. Meski demikian, apabila terdapat perbedaan pendapat yang disebut juga dengan “dissenting opinion”, maka hal tersebut juga dapat dilihat dalam putusan.