Barang Bukti dan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana

Barang Bukti yang disita memang tidak jarang tidak memenuhi bentuk sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun demikian, dari barang bukti tersebut kemudian dapat diambil keterangan ahli seperti Analisa sidik jari atau forensic lainnya. Oleh karena itu, barang bukti pada dasarnya dapat mengantarkan untuk memperoleh alat-alat bukti lain yang dapat digunakan bagi hakim untuk memperoleh keyakinan dan mengambil putusan.