
Upaya Hukum Biasa Atas Putusan Pidana
Upaya hukum biasa atas putusan pidana menjadi hak baik bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dalam suatu perkara pidana. Disamping itu, upaya hukum merupakan salah satu sistem kontrol dalam sistem peradilan pidana, sebab putusan yang telah dijatuhkan diuji kembali oleh tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Onslag dan Vrijspraak
Onslag dan Vrijspraak merupakan istilah yang dikenal dalam peradilan pidana. Apabila dikaitkan dengan kondisi terdakwa nantinya, keduanya memang memiliki akibat yang sama, namun tidak bagi status perbuatan keduanya.

Praperadilan
Dalam perkara praperadilan terdapat dua pihak, yaitu pihak Pemohon dan pihak Termohon. Dalam hal pengujikan keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi, umumnya pemohon adalah tersangka atau keluarganya. Namun dalam perkara terkait pengujian keabsahan penghentian penuntutan dan penyidikan, dapat diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan yang dalam hal ini adalah pelapor. Adapun termohon dalam praperadilan adalah Penyidik atau Jaksa Penuntut Umum.

Rekayasa Kasus
Rekayasa kasus terjadi akibat pengabaian terhadap prinsip-prinsip manajemen dalam acara pidana. Berkaitan dengan rekayasa kasus, seringkali hal ini ditemui di institusi kepolisian yang dimana terdapat kepentingan pihak tertentu terhadap suatu perkara yang ditangani. Perihal rekayasa kasus, tidak menutup kemungkinan hal semacam ini dapat dilakukan oleh selain pihak kepolisian untuk menguntungkan dirinya agar tidak terjerat dari hukuman pidana.

Hak Tersangka Mendapat Pendampingan Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”) mengatur mengenai penegakan hukum…

Pemerasan Terlapor
Proses penyelidikan suatu tindak pidana merupakan proses awal dalam rangkaian sistem peradilan pidana. Pada tahap ini seringkali terjadi upaya perdamaian antara pihak yang berkepentingan yakni antara Pelapor dengan Terlapor namun tidak menutup kemungkinan keterlibatan Penyidik dalam hal ini dapat terjadi. Bahkan dalam proses perdamaian tersebut, seringkali ada uang yang harus dibayarkan atau lazimnya dikenal dengan istilah ‘uang damai’. Salah satu kasus pernah terjadi pada tahun 2016, terdapat 4 (empat) anggota kepolisian yang meminta uang damai kepada tersangka narkoba yang akan dipidana.

Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
Pembebasan bersyarat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Pembebasan bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Dilihat dari ketentuan tersebut, terdapat surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum yang harus dibuat oleh Terpidana. Berkaitan dengan pembebasan bersyarat kepada Mantan Jaksa Pinangki sebagai terpidana korupsi, maka mengikuti ketentuan yang mengatur lebih khusus dalam Pasal 87 Ayat (1) dan Ayat (2) Permenkumham 7/2022.

Penahanan Terhadap Perempuan yang Memiliki Anak Balita
Pengaturan penahanan terhadap perempuan yang memiliki balita, masih belum ada dan KUHAP juga tidak mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Secara konsepsi, apabila pengajuan permohonan penangguhan penanganan tersebut dikabulkan, maka pejabat Kepolisian tersebut dapat menetapkan suatu jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Penetapan ada atau tidaknya suatu jaminan dalam KUHAP bersifat fakultatif. erkaitan dengan penangguhan penahanan dapat merujuk hak perempuan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimanation Against Women)

P-19 dan P-21 Dalam Hukum Acara Pidana
enuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Tindakan pengembalian tersebut dikenal sebagai P-19. Adapun penyidik harus mengembalikan BAP tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan Penuntut bahwa BAP tersebut tidak lengkap. Apabila Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap, maka Penuntut Umum akan melanjutkan proses pra penuntutan. Pernyataan berkas lengkap tersebut juga dikenal sebagai P-21

Perbedaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
Dalam KUHAP dinyatakan ketentuan beberapa jenis delik tertentu hanya dapat dituntut setelah menerima pengaduan dari pihak tertentu, yaitu dengan dasar anggapan bahwa kepentingan perseorangan di dalam beberapa jenis delik tertentu akan lebih dirugikan daripada kepentingan umum dengan tidak diadakannya penuntutan. Harus diketahui bahwa delik aduan hanya terdiri atas kejahatan, sedangkan tidak ada delik aduan terhadap tindak pidana pelanggaran.