Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Pembebasan bersyarat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Pembebasan bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Dilihat dari ketentuan tersebut, terdapat surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum yang harus dibuat oleh Terpidana. Berkaitan dengan pembebasan bersyarat kepada Mantan Jaksa Pinangki sebagai terpidana korupsi, maka mengikuti ketentuan yang mengatur lebih khusus dalam Pasal 87 Ayat (1) dan Ayat (2) Permenkumham 7/2022.