X Izinkan Konten Bermuatan Pornografi Macam-macam pelaku tindak pidana pornografi Tindak Pidana Pornografi Dalam UU ITE Photo by pexels-andri

Tindak Pidana Pornografi Dalam UU ITE

Adanya pemberlakuan sifat melawan hukum materiil dalam frasa “melanggar kesusilaan” Pasal 27 ayat (1) UU ITE lebih ditujukan untuk mengantisipasi pemahaman pelanggaran kesusilaan yang tidak sesuai konteks penggunaannya. Dengan kata lain, pelanggaran kesusilaan dalam konteks tindak pidana pornografi dalam UU ITE atau melalui internet harus dilihat tujuan dari pelaku untuk menyebarluaskan konten pornografi sebagai bagian utama. Hal tersebut sejalan dengan konsep dari cyberpornography sebagai perbuatan pelaku yang berinisiatif, mendesain, dan menyebarluaskan informasi yang bermuatan asusila (indecent item).
Afrika Selatan Menggugat Israel, Sanksi ICJ

Afrika Selatan Menggugat Israel, Bisa Kena 8 Sanksi ini

Afrika Selatan menggugat Israel ke ICJ atas serangan Israel di Gaza, Palestina. Berikut adalah sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Israel
Hibah orangtua kepada anaknya Photo by brother's photo on pexels.com

Hibah Orangtua Kepada Anaknya

Jika diantara para ahli waris tidak mempermasalahkan tentang harta hibah orangtua kepada anaknya tersebut, atau dengan kata lain sudah diterima oleh ahli waris yang lain, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan bagiannya masing-masing. Akan tetapi jika ada ahli waris yang mempermasalahkan harta hibah yang sudah diberikan kepada sebagian ahli waris, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara menghitung seluruh harta hibah yang telah diterima dengan bagian warisan yang seharusnya diterima, jika hibah yang sudah kalkulasikan masih kurang dari bagian warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari bagian warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari bagiannya.[4]
pria terduga pencabul anak di aceh Photo by pexels-mikhail-nilov

Pria Terduga Pencabul Anak di Aceh Terancam Penjara 200 Bulan: Hukum Khusus yang Berlaku di Aceh

Pria terduga pencabul anak di Aceh dalam kasus di atas tidak lagi terkena hukum pidana yang berlaku umum di Indonesia yaitu KUHP dan/atau undang-undang lainnya, melainkan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan berlaku di Provinsi Aceh. Hal tersebut sebagai akibat keistimewaan yang diberikan oleh negara kepada Aceh untuk menggunakan hukum Islam.
Tindak Pidana Pornografi Photo by Pexels Elina

Tindak Pidana Pornografi dan Pasal-Pasal yang Mengaturnya

Terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pasal 407 Ayat (1) UU KUHP yang menyatakan bahwa penafsiran pengertian pomografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu contemporary ommunity standard. Artinya tidak menutup kemungkinan definisi yang berkembang di masyarakat terkait tindak pidana pornografi dapat diberlakukan sehingga dapat memunculkan pemaknaan yang luas terhadap tindak pidana pornografi. Hal tersebut imbas dari masuknya aturan-aturan tertentu yang hidup di masyarakat dalam UU KUHP.
Resensi Buku Hukum Kontrak Photo by: Robi Putri J

Resensi Buku Hukum Kontrak (Buku Kesatu) oleh Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.

Buku yang cukup banyak dan dalam membahas tentang hukum kontrak tersebut cukup dapat membantu para akademisi maupun praktisi dalam memahami hukum kontrak itu sendiri. Bahkan contoh beberapa kontrak dalam akhir buku dapat menjadi rujukan bagi masyarakat umumnya dalam membuat sebuah kontrak ketika akan menjalankan bisnis.
Kuorum dalam RUPS Keterbukaan Informasi Publik Photo by Pexels

Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Hak Asasi Manusia

Pada dasarnya memperoleh informasi merupakan suatu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang. Lebih khusus lagi, informasi oleh badan publik, BUMN/D, partai politik dan organisasi non pemerintah yang memperoleh dana dari pemerintahan merupakan suatu hal yang wajib untuk dibuka, mengingat dana pemerintah merupakan dana yang diperoleh dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat, sehingga rakyat pun harus mengetahui peruntukan setiap uang yang mereka keluarkan apakah digunakan untuk kesejahteraan dan masa depan negara atau disalahgunakan untuk hal yang akan merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak. Meski demikian, adanya ketentuan tentang keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia tidak menjadikan seluruh informasi harus dibuka kepada publik, sebab sebagian informasi memiliki kepentingan yang membuatnya harus dirahasiakan untuk kepentingan negara seperti informasi tentang pertahanan dan keamanan negara.
Pengangkatan Anak

Yurisprudensi Perceraian Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996

Alasan perceraian yang seringkali digunakan oleh para pihak untuk memutus hubungan perkawinannya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur perceraian. Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.
Photo by Canva

Perjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh, Bolehkah?

Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai perjanjian pranikah atau secara hukum dikenal sebagai perjanjian kawin. Terutama dengan maraknya kasus perselingkuhan yang viral sehingga terdapat beberapa konten yang menyarankan untuk membuat perjanjian pranikah atau perjanjian kawin yang mengatur apabila pasangan selingkuh maka akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan para pihak. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
rahasia pertahanan negara Photo by Pexels

Rahasia Pertahanan Negara Dipertanyakan Dalam Debat Capres, Hukum Kerahasiaan Pertahanan Negara

Dilihat dari ketentuan Pasal 17 UU KIP, data pertahanan sangat penting bagi suatu negara sehingga apabila diketahui secara umum dapat mengancam kestabilan negara. Dengan demikian tindakan salah satu Calon Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengungkapkan data-data informasi pertahanan pada forum debat calon Presiden karena merupakan rahasia pertahanan negara sudah tepat. Sebab apabila tersebut diungkap pada forum tersebut dan diketahui publik, maka hal tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 Ayat (2) UU KIP.
1 26 27 28 29 30