Tindak Pidana Pornografi dan Pasal-Pasal yang Mengaturnya
Terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pasal 407 Ayat (1) UU KUHP yang menyatakan bahwa penafsiran pengertian pomografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu contemporary ommunity standard. Artinya tidak menutup kemungkinan definisi yang berkembang di masyarakat terkait tindak pidana pornografi dapat diberlakukan sehingga dapat memunculkan pemaknaan yang luas terhadap tindak pidana pornografi. Hal tersebut imbas dari masuknya aturan-aturan tertentu yang hidup di masyarakat dalam UU KUHP.