Rahasia Pertahanan Negara Dipertanyakan Dalam Debat Capres, Hukum Kerahasiaan Pertahanan Negara

Dilihat dari ketentuan Pasal 17 UU KIP, data pertahanan sangat penting bagi suatu negara sehingga apabila diketahui secara umum dapat mengancam kestabilan negara. Dengan demikian tindakan salah satu Calon Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengungkapkan data-data informasi pertahanan pada forum debat calon Presiden karena merupakan rahasia pertahanan negara sudah tepat. Sebab apabila tersebut diungkap pada forum tersebut dan diketahui publik, maka hal tersebut dapat dikenakan ancaman hukuman pidana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 54 Ayat (2) UU KIP.