Pria Terduga Pencabul Anak di Aceh Terancam Penjara 200 Bulan: Hukum Khusus yang Berlaku di Aceh

Pria terduga pencabul anak di Aceh dalam kasus di atas tidak lagi terkena hukum pidana yang berlaku umum di Indonesia yaitu KUHP dan/atau undang-undang lainnya, melainkan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan berlaku di Provinsi Aceh. Hal tersebut sebagai akibat keistimewaan yang diberikan oleh negara kepada Aceh untuk menggunakan hukum Islam.