Yurisprudensi Perceraian Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal 18 Juni 1996

Alasan perceraian yang seringkali digunakan oleh para pihak untuk memutus hubungan perkawinannya adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Yursiprudensi tersebut merupakan salah satu landasan hukum yang mengatur perceraian. Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.