Hibah Orangtua Kepada Anaknya

Jika diantara para ahli waris tidak mempermasalahkan tentang harta hibah orangtua kepada anaknya tersebut, atau dengan kata lain sudah diterima oleh ahli waris yang lain, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada ahli waris yang lain sesuai dengan bagiannya masing-masing. Akan tetapi jika ada ahli waris yang mempermasalahkan harta hibah yang sudah diberikan kepada sebagian ahli waris, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara menghitung seluruh harta hibah yang telah diterima dengan bagian warisan yang seharusnya diterima, jika hibah yang sudah kalkulasikan masih kurang dari bagian warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari bagian warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari bagiannya.[4]