
Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan
Menurut penjelasan Pasal 3 Ayat (1) UU KPKPU bahwa yang dimaksud dengan “hal-hal lain”, adalah antara lain, actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara dimana Debitur, Kreditor, Kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit termasuk gugatan Kurator terhadap Direksi yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya atau kesalahannya.

Mengenal Actio Pauliana Dalam Hukum Perdata
Actio pauliana adalah hak yang diberikan kepada kreditur untuk mengajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh debitor tersebut, sedangkan debitor mengetahui bahwa dengan perbuatannya itu kreditor dirugikan. Hak tersebut merupakan perlindungan yang diberikan oleh hukum bagi kreditor atas perbuatan debitor yang dapat merugikan kreditor.

Kehadiran Saksi Membuat Pengamanan Sidang Ketat Hingga Penasehat Hukum Terhalang
Beberapa waktu lalu tepatnya hari Kamis tanggal 8 Juni 2023, Luhut Binsar Panjaitan atau Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menghadiri sidang pemeriksaan saksi Pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pemeriksaan yang harusnya dilaksanakan secara terbuka, namun digelar secara tertutup. Hal ini disebabkan pengamanan yang diperketat. Bahkan media, pengunjung sidang, sampai dengan kuasa hukum pihak Terdakwa ikut tertahan di depan pintu gerbang pengadilan.

Oligopoli Sebagai Persaingan Usaha Tidak Sehat
Oligopoli merupakan salah satu macam persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang…

Macam-Macam Persaingan Usaha Tidak Sehat
Persaingan Usaha Sehat merupakan salah satu hal yang harus menjadi sorotan bagi para pengusaha, pasalnya Indonesia sendiri telah…

Daftar Peserta Kelas Online Gratis “Cara Membuat Somasi”
Somasi atau surat teguran dapat dilakukan oleh setiap orang ataupun suatu badan hukum, bisa pula dilakukan secara mandiri ataupun diwakili oleh kuasa hukum. Namun apabila Rekan ingin membuat surat somasi secara mandiri, Rekan harus memahami beberapa substansi yang perlu diperhatikan dalam membuat somasi. Untuk itu Tim Hukumexpert dengan Ibu Mirna Rahmaniar, S.H., M.H., CCD sebagai ketua pelaksana, menyelenggarakan kelas online gratis yang bertema "Cara Membuat Somasi" bersama Rizky Pratama Jawahir, S.H selaku Paralegal pada Kantor Hukum MRP.

Tindak Pidana Marking the Close
Pengertian pasar modal menurut Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disingkat…

Pemkot Jambi Laporkan Siswa Karena Pencemaran Nama Baik
Berkaitan dengan apakah tindakan yang dilakukan oleh Syarifah dalam mengkritik pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah tidak tepat. Sebab, apabila terdapat seseorang yang sedang berkomentar terhadap kebijakan publik dengan tidak membicarakan hal yang terkait ranah privasi/pribadi, maka hal tersebut merupakan kritikan terhadap kebijakan publik tersebut dan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku pencemaran nama baik.

Permohonan Ex Parte Dalam Hukum Acara Perdata
Dalam permohonan penetapan, yang terlibat dalam permohonan hanya satu pihak. Pihak inilah yang disebut pemohon yang bersifat ex-parte, sedangkan yang hadir dan tampil dalam pemeriksaan persidangan hanyalah pemohon atau kuasanya. Dilihat dari sifatnya, permohonan ex parte hanya mendengar keterangan pemohon atau kuasanya sehubungan dengan permohonan, memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan oleh pemohon dan tidak ada tahap replik duplik dan kesimpulan sebagaimana layaknya tahap-tahap yang dilakukan dalam hukum acara perdata (perkara gugatan atau gugatan contentiosa).

Praktik Jual Beli Rekening Sebagai Modus Tindak Pidana Pencucian Uang
Jual beli rekening bank dikategorikan sebagai tindak pidana manakala terjadi pemindahtanganan atas rekening bank yang awalnya berada dalam kuasa pemilik rekening bank beralih ke kuasa pembeli rekening bank. Setelah rekening tersebut dijual, maka rekening tersebut berpindah tangan ke pihak yang membayar atau dapat disebut sebagai pembeli rekening, sehingga pembeli rekening dapat menggunakan rekening tersebut untuk bertransaksi dengan rekening yang bukan atas namanya. Meski demikian, beberapa ketentuan dalam UU TPPU belum dapat mengakomodir praktik jual beli rekening.