Praktik Jual Beli Rekening Sebagai Modus Tindak Pidana Pencucian Uang
Jual beli rekening bank dikategorikan sebagai tindak pidana manakala terjadi pemindahtanganan atas rekening bank yang awalnya berada dalam kuasa pemilik rekening bank beralih ke kuasa pembeli rekening bank. Setelah rekening tersebut dijual, maka rekening tersebut berpindah tangan ke pihak yang membayar atau dapat disebut sebagai pembeli rekening, sehingga pembeli rekening dapat menggunakan rekening tersebut untuk bertransaksi dengan rekening yang bukan atas namanya. Meski demikian, beberapa ketentuan dalam UU TPPU belum dapat mengakomodir praktik jual beli rekening.