Permohonan Ex Parte Dalam Hukum Acara Perdata

Dalam permohonan penetapan, yang terlibat dalam permohonan hanya satu pihak. Pihak inilah yang disebut pemohon yang bersifat ex-parte, sedangkan yang hadir dan tampil dalam pemeriksaan persidangan hanyalah pemohon atau kuasanya. Dilihat dari sifatnya, permohonan ex parte hanya mendengar keterangan pemohon atau kuasanya sehubungan dengan permohonan, memeriksa bukti surat atau saksi yang diajukan oleh pemohon dan tidak ada tahap replik duplik dan kesimpulan sebagaimana layaknya tahap-tahap yang dilakukan dalam hukum acara perdata (perkara gugatan atau gugatan contentiosa).