Pemkot Jambi Laporkan Siswa Karena Pencemaran Nama Baik

Berkaitan dengan apakah tindakan yang dilakukan oleh Syarifah dalam mengkritik pemerintah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah tidak tepat. Sebab, apabila terdapat seseorang yang sedang berkomentar terhadap kebijakan publik dengan tidak membicarakan hal yang terkait ranah privasi/pribadi, maka hal tersebut merupakan kritikan terhadap kebijakan publik tersebut dan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku pencemaran nama baik.