Oligopoli Sebagai Persaingan Usaha Tidak Sehat

Oligopoli merupakan salah satu macam persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999). Pengertian Oligopoli terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU 5/1999 yang menyatakan: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang […]