
Tindak Pidana Korporasi
Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korporasi adalah pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, Orang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi.

Tanggung Jawab Badan Intelijen Negara (BIN)
Secara kedudukannya, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 UU 17/2011. Adapun fungsi intelijen yang dilakukan oleh BIN adalah fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain melaksanakan fungsi intelijen, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UU 1/2011. Adapun pertanggungjawaban BIN terkait Laporan dan penyelenggara Intelijen Negara secara langsung disampaikan kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 UU 17/2011.

Noodweer Atau Pembelaan Terpaksa
Noodweer memiliki arti pembelaan terpaksa. Istilah noodweer digunakan dalam hukum pidana, dimana seseorang terpaksa melakukan tindak pidana karena…
Overmacht Atau Daya Paksa
Overmacht atau Daya Paksa adalah salah satu istilah dalam hukum pidana yang memiliki arti kekuatan yang lebih besar.…

Eksistensi Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi
Setelah kemerdekaan Indonesia, peraturan tentang hukum pidana di Indonesia masih didasarkan pada peraturan warisan kolonial Belanda yaitu yang…

Puluhan Tas Mewah Istri Rafael Alun Diduga Hasil Gratifikasi
Setelah ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dengan perkiraan sejumlah puluhan miliar rupiah selama periode…
Pidana Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku di Indonesia adalah berasal dari terjemahan Belanda. Tentunya hal…

Akibat Hukum Penerapan KUHP Baru Bagi Terpidana yang Sedang Menjalani Hukumannya
Rumusan ketentuan Pasal 3 UU 1/2023 mengatur terkait peralihan terhadap pemberlakuan suatu peraturan atas perbuatan yang telah terjadi sebelum berlakunya UU 1/2023. Artinya, UU 1/2023 dapat berlaku surut atau mengandung asas retroaktif. Asas retroaktif ini muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas legalitas yang terdapat dalam Pasal 1 UU 1/2023. Spesifik pada ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU 1/2023 asas retroaktif ini muncul apabila ada masa transisi, yaitu dalam hal ada perubahan perundang-undangan dengan prinsip hukum yang diberlakukan adalah hukum yang menguntungkan atau meringankan terdakwa.

Hakim Konstitusi Disanksi Ringan Karena Ubah Frasa Putusan
Beberapa waktu beredar informasi bahwa salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia diberikan sanksi etik karena mengubah frasa 'dengan demikian' menjadi 'ke depan' sehingga terjadi perubahan makna terhadap putusan yang diberikan. Guntur Hamzah adalah salah satu hakim MK yang baru saja dilantik pada akhir tahun 2022 lalu untuk menggantikan posisi Aswanto sebelumnya. Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, secara kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK beserta perubahannya).

Pidana Pengawasan Dalam KUHP Nasional
Pidana pengawasan dalam KUHP Nasional merupakan salah satu jenis pidana baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang…