Akibat Hukum Penerapan KUHP Baru Bagi Terpidana yang Sedang Menjalani Hukumannya

Rumusan ketentuan Pasal 3 UU 1/2023 mengatur terkait peralihan terhadap pemberlakuan suatu peraturan atas perbuatan yang telah terjadi sebelum berlakunya UU 1/2023. Artinya, UU 1/2023 dapat berlaku surut atau mengandung asas retroaktif. Asas retroaktif ini muncul sebagai konsekuensi diterapkannya asas legalitas yang terdapat dalam Pasal 1 UU 1/2023. Spesifik pada ketentuan Pasal 3 Ayat (1) UU 1/2023 asas retroaktif ini muncul apabila ada masa transisi, yaitu dalam hal ada perubahan perundang-undangan dengan prinsip hukum yang diberlakukan adalah hukum yang menguntungkan atau meringankan terdakwa.