Wali amanat Berikut Dengan 3 Larangannya

Pengertian Wali Amanat

Istilah wali amanat dikenal dalam dunia perbankan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut “UU Perbankan”) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UU 4/2023”). Pasal 14 UU 4/2023 yang merubah UU Perbankan di dalam Pasal 1 butir 15 mengartikan sebagai:

kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum untuk mewakili kepentingan Pemegang Surat Berharga berdasarkan perjanjian antara Bank Umum dan emiten Surat Berharga yang bersangkutan.”

Berdasarkan pengertian tersebut, maka wali amanat pada dasarnya adalah salah satu kegiatan usaha oleh Bank Umum.

Di sisi lain, Pasal 1 butir 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UU 8/1995”) mengartikan sebagai:

pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang.”

Pasal 50 UU 8/1995 juga menyatakan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak hanya dapat dilakukan oleh bank umum, melainkan juga dapat dilakukan oleh pihak lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.

Pihak yang diwakili oleh Wali Amanat disebut dengan Pemegang Efek. Adapun yang disebut dengan pemegang efek adalah orang yang memegang atau memiliki efek, yang berdasar pasal 1 butir 4 UU 8/1995 merupakan:

Surat Berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivative dari Efek.”

Efek sendiri ditawarkan oleh Emiten, yang berdasar Pasal 1 butir 6 UU 8/1995 merupakan:

Pihak yang melakukan Penawaran Umum

Dengan demikian, pada dasarnya Wali Amanat merupakan pihak yang mewakili seseorang untuk melakukan kegiatan efek, dan telah membuat suatu perjanjian dengan emiten.

 

Pendaftaran Wali Amanat

Sebagaimana disebutkan di atas, Wali Amanat adalah pihak yang memiliki tugas untuk mewakili pemegang efek yang bersifat utang. Oleh karenanya, lembaga tersebut memiliki peran yang penting, sehingga Pasal 50 ayat (2) UU 8/1995 pun mengharuskan pihak-pihak yang akan menjadi Wali Amanat untuk terdaftar di Bapepam.

Peraturan yang mengatur tentang pendaftaran bank umum sebagai wali amanat adalah Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-36/PM/1996 Tentang Pendaftaran Bank Umum sebagai Wali Amanat, dimana beberapa syaratnya antara lain:[1]

1. Anggaran dasar

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

3. Izin usaha sebagai Bank Umum

4. Laporan keuangan tahun terakhir atas pemeriksaan akuntan terdaftar di Bapepam

5. Rekomendasi Bank Indonesia

6. Buku pedoman operasional mencakup kegiatan perwaliamanatan

7. Pernyataan direksi memuat keterangan mengenai administrasi kegiatan wali amanat yang terpisah dari kegiatan bank lainnya

8. Daftar nama direktur dan komisaris dilengkapi daftar riwayat hidup serta Kartu Tanda Penduduk

9. Daftar pejabat penanggung jawab dan tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dengan persyaratan:

Daftar riwayat hidup

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Bukti kewarganegaraan bagi warga negara asing

Izin Kerja Tenaga Asing (IKTA) bagi warga negara asing

Ijazah pendidikan formal terakhir

10. Pertimbangan yang bersifat teknis berupa kesiapan tenaga ahli perwaliamanatan.

 

Kewajiban Wali Amanat

Sebagaimana telah disebutkan dalam pengertian di atas, peran wali amanat adalah sebagai wakil dari pemegang efek. Oleh karena itu, secara ringkas berikut kewajiban yang juga berkaitan dengan tugasnya:

  1. Mewakili kepentingan pemegang efek di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan kontrak perwaliamanatan, peraturan OJK mengenai kontrak perwaliamanatan efek, dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 51 ayat (2) UU 8/1995);
  2. Berkewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pemegang efek bersifat utang atas kerugian karena kelalaiannya dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU 8/1995, peraturan pelaksananya dan kontrak perwaliamanatan (Pasal 53 UU 8/1995);
  3. Memberikan laporan, keterangan dan informasi berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada OJK;

 

Adapun larangan bagi Wali Amanat diantaranya:

  1. Memiliki hubungan afiliasi dengan Emiten, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah (Pasal 51 ayat (1) UU 8/1995);
  2. Hubungan kredit dengan Emiten dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan antara Wali Amanat sebagai kreditur dan wakil pemegang Efek bersifat utang (pasal 51 ayat (3) UU 8/1995);
  3. Merangkap sebagai penanggung dalam Emisi Efek berisfat utang yang sama.

Sebagai contoh ketika wali amanat memiliki hubungan kredit dengan emiten, sehingga harus mengundurkan diri adalah ketika Bank BNI mengundurkan diri dari posisi Wali Amanat Perum Pegadaian.[2] Saat itu Bank BNI memiliki hubungan Kredit dengan Bank BNI lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari nilai total outstanding obligasi perum pegadaian.

 

Berdasarkan uraian tersebut diatas, pada dasarnya wali amanat merupakan wakil dari pemegang efek atau surat berharga yang salah satunya dapat berupa obligasi. Wali Amanat harus terdaftar pada Bapepam dan memiliki kewajiban kepada pemegang efek serta telah memiliki kontrak dengan Emiten.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://ojk.go.id/Files/regulasi/pasar-modal/bapepam-pm/lembaga-penunjang/wali-amanat/VI.C.2.pdf , diakses pada tanggal 13 Mei 2024

[2] https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-mega-jadi-wali-amanat-gantikan-bni , diakses pada tanggal 13 Mei 2024

 

Baca juga:

Surat Berharga Obligasi dan 6 Jenisnya

Surat Berharga dan 7 Jenisnya

Cek dan Bilyet Giro

Tindak Pidana Cornering The Market

Tindak Pidana Pools

Tindak Pidana Wash Sales

Tindak Pidana Marking the Close

Jual Beli Rekening dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang

Tata Cara Pengangkatan Komisaris Independen dan Gajinya Serta Syarat Komisaris Untuk 4 Jenis PT

Perjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh, Bolehkah?

Pemisahan Modal Dalam Perusahaan Publik

Penambangan Oleh Penanaman Modal Asing (PMA)

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.