Wali amanat Berikut Dengan 3 Larangannya

Wali amanat merupakan wakil dari pemegang efek atau surat berharga yang salah satunya dapat berupa obligasi. Lembaga tersebut harus terdaftar pada Bapepam dan memiliki kewajiban kepada pemegang efek serta telah memiliki kontrak dengan Emiten.