Uang Nasabah Diduga Hilang di Beberapa Bank BUMN, Bagaimana Pengaturan dan Pertanggungjawaban Jika Uang Nasabah Hilang?

Uang Nasabah Diduga Hilang di Beberapa Bank BUMN

Beberapa waktu lalu beredar video yang memperlihatkan adanya sejumlah uang nasabah diduga hilang di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Narasi dalam video tersebut mengklaim bahwa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kehilangan uang karena dana mereka digunakan untuk serangan bantuan sosial dan membantu pemerintah merusak demokrasi, terkait dengan Pemilihan Umum 2024.[1] Selain Bank BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) didemo oleh sejumlah nasabah akibat dugaan hilangnya sejumlah dana nasabah.[2] Akibat adanya informasi yang beredar tersebut, 2 (dua) pimpinan dari Bank BRI maupun Bank BTN, menjawab permasalahan bahwa informasi hilangnya sejumlah uang nasabah adalah tidak benar.

Pengaturan Tentang Bank

Perbankan merupakan lembaga keuangan yang memiliki nilai yang sangat penting bagi masyarakat. Lembaga perbankan sendiri berfungsi sebagai penghubung antara pihak yang memiliki dana yang lebih dengan pihak yang kesulitan dalam memiliki atau memperoleh dana. Selain bergerak di bidang perkreditan untuk melayani kebutuhan pembiayaan bagi semua aspek perekonomian, lembaga keuangan perbankan juga bergerak dalam kegiatan pelayanan jasa untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sebagai lembaga keuangan, perbankan melakukan berbagai jenis transaksi. Transaksi perbankan yang utama di antaranya ialah menghimpun dana (funding), menyalurkan dana (lending) dan memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).[3]

Meskipun pihak pimpinan bank menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai hilangnya sejumlah dana nasabah sebagaimana dijelaskan di atas tidak benar, akan tetapi hal tersebut harus menjadi perhatian bagi kegiatan perbankan saat ini. Sebab di era perkembangan digital saat ini, hilangnya sejumlah uang milik nasabah merupakan hal yang mungkin dapat terjadi.

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan) menyatakan bahwa Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Berdasarkan ketentuan tersebut, perbankan dalam menjalankan kegiatannya harus memperhatikan setiap resiko-resiko yang mungkin dapat terjadi, termasuk hilangnya sejumlah dana nasabah.

 

Pertanggungjawaban JIka Uang Nasabah Hilang

Perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat sejalan dengan berkembangnya pelayanan jasa-jasa perbankan melalui internet. Pelayanan melalui internet tidak saja menimbulkan persoalan bagi nasabah, tetapi bank sebagai penyedia jasa dan industri perbankan secara keseluruhan pun memiliki resiko mengalami masalah. Bahkan saat ini pun belum ada regulasi yang mengatur terkait electronic banking. Hal ini menyebabkan masih kurangnya kepastian hukum diantara para pihak jika terjadi sengketa. Oleh karena hal tersebut, dalam pengembangan electronic banking ke depan masalah mengenai keamanan transaksi dan perlindungan nasabah harus menjadi perhatian khusus.[4]

Beberapa tahun terahir, banyak nasabah yang dirugikan oleh tindakan-tindakan orang tidak bertanggung jawab. Orang-orang seringkali memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan teknologi itu sendiri sebagai senjatanya (cybercrime). Cybercrime berupa penggunaan komputer orang lain tanpa izin (joycomputing), pengambilalihan perangkat/sistem/jaringan (hacking), malware yang menyusup ke komputer (the trojan horse), kebocoran data (data leakage), pengubahan data (data diddling), dan perusakan data komputer (data destruction). Jenis kejahatan tersebut kemudian berkembang dan dikenal secara umum dengan “skimming”, “cracking”, “carding”, dan “malware”.[5]

Apabila di kemudian hari terbukti benar bahwa sejumlah uang nasabah tersebut hilang, maka pihak bank wajib mengganti kerugian tersebut. Suatu perbuatan mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, maka orang yang melakukan perbuatan tersebut wajib bertanggungjawab dan mengganti rugi kerugian orang lain yang timbul akibat perbuatannya. Konsep tersebut disebut dengan qualitative responsibility, yaitu tanggung jawab yang timbul akibat seseorang memiliki kualitas tertentu. Berdasarkan hukum di Indonesia, seorang konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha yang dalam hal ini adalah nasabah dengan pihak bank, dapat melakukan gugatan kepada pihak yang menyebabkan kerugian. Kualifikasi gugatan hukum yang umum adalah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.[6]

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sudah mendefinisi tentang perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer yakni;

Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Walaupun demikian bank tidak selalu menjadi pelaku atas kerugian yang diderita nasabah, namun bank sebagai penyedia jasa dan sistem elektronik tentu tidak bisa lepas dari tanggung jawab akan keamanan nasabah. Menurut Pasal 16 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahwa dalam menyelenggarakan sistem elektronik, pelaku usaha berkewajiban menyelenggarakan sistem elektronik dengan menjaga keutuhan dan kerahasian sistem elektronik itu sendiri. Selain kewajiban pelaku usaha, Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) juga mengatur mengenai hak-hak konsumen (nasabah) untuk mendapatkan perasaan nyaman, aman, dan selamat ketika mengonsumsi atau memanfaatkan barang ataupun jasa (sistem elektronik) dari pelaku usaha (bank).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU Perbankan, pihak bank memiliki tanggung jawab untuk melakukan ganti rugi terhadap nasabah yang mengalami kerugian. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang menyebutkan bahwa

Pelaku usaha bertanggung jawab memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”

Proses ganti rugi kepada nasabah yang menderita kerugian harus ada pembuktian terlebih dahulu mengenai penyebab hilangnya dana nasabah tersebut. pembuktian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kerugian nasabah disebabkan perilaku melawan hukum pihak lain atau murni karena kesalahan daripada nasabah. Pihak yang harus membuktikan dan menyelidiki adalah bank itu sendiri, ini terkait dengan kemampuan bank yang menguasai teknologi dan membawa data-data transaksi nasabah sehingga bank berkewajiban membuktikan hal tersebut. Ketika bank mendapatkan laporan dari nasabah yang mengalami kehilangan dana, bank harus melakukan pemeriksaan terhadap riwayat transaksi nasabah tersebut.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Hana Nushratu Uzma, Beredar Hoax Uang Hilang Mengatasnamakan BRI, Nasabah Diimbau Waspada, https://news.detik.com/berita/d-7313449/beredar-hoax-uang-hilang-mengatasnamakan-bri-nasabah-diimbau-waspada.

[2] Zefanya Aprilia, Didemo Nasabah, BTN Pastikan Tidak Ada Uang Hilang, https://www.cnbcindonesia.com/market/20240503110235-17-535477/didemo-nasabah-btn-pastikan-tidak-ada-uang-hilang

[3] Dede Suana Ependi, Negoisasi Sebagai Upaya Alternative Penyelesaian Kredit Macet Di Bidang Perbankan Secara Win-Win Solution, Jurnal Wajah Hukum, Vol. 5, No.2, 2021, halaman 1

[4] Kadek Doni Wiguna & Nyoman Satyayudha Dananjaya, Pertanggungjawaban Bank Atas Kerugian Nasabah Yang Menggunakan Electronic Banking, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9 No. 12, Agustus 2021, halaman 23-35

[5] Ibid.

[6] Budi Agus Riswandi, Aspek Hukum Internet Banking, PT Raja Grafindo Persada, Yogyakarta, 2005, halaman 223.

 

Baca juga:

Pengadilan yang Berwenang Memutus Perkara Perbankan Syariah

Penyelidikan Pidana Perbankan

Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Tugas dan Wewenang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

 

Tonton juga:

Uang Nasabah Diduga Hilang| Uang Nasabah Diduga Hilang| Uang Nasabah Diduga Hilang| Uang Nasabah Diduga Hilang| Uang Nasabah Diduga Hilang| Uang Nasabah Diduga Hilang| Uang Nasabah Diduga Hilang| Uang Nasabah Diduga Hilang| Uang Nasabah Diduga Hilang|Uang Nasabah Diduga Hilang|Uang Nasabah Diduga Hilang|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.