Penyelidikan Pidana Perbankan
Pertanyaan
apakah penyidik kepolisian bisa memanggil nasabah perbankan guna mendapatkan informasi maupun bukti dalam suatu perkara, yang mana identitas nasabah tersebut diberikan oleh pihak bank dengan tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. terimakasihIntisari Jawaban
Kepolisian berwenang untuk memanggil nasabah perbankan guna mendapatkan informasi maupun bukti dalam suatu perkara perbankan. Dari ketentuan tersebut, Kepolisian berwenang untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan atau terlibat dalam perkara pidana.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan