Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
selama menjalankan tugas dan wewenangnya BPPN seringkali menjadi sorotan publik, mulai dari pergantian pimpinan, besarnya aset yang dikelola, hingga jumlah pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja karyawannya. Seiring membaiknya pembangunan dan perekonomian, melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Keppres 15/2004), BPPN resmi dibubarkan.