Uang Nasabah Diduga Hilang di Beberapa Bank BUMN, Bagaimana Pengaturan dan Pertanggungjawaban Jika Uang Nasabah Hilang?
Beberapa waktu lalu beredar video yang memperlihatkan adanya sejumlah uang nasabah diduga hilang di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Narasi dalam video tersebut mengklaim bahwa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kehilangan uang karena dana mereka digunakan untuk serangan bantuan sosial dan membantu pemerintah merusak demokrasi, terkait dengan Pemilihan Umum 2024.[1] Selain Bank BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) didemo oleh sejumlah nasabah akibat dugaan hilangnya sejumlah dana nasabah.[2] Akibat adanya informasi yang beredar tersebut, 2 (dua) pimpinan dari Bank BRI maupun Bank BTN, menjawab permasalahan bahwa informasi hilangnya sejumlah uang nasabah adalah tidak benar.
Proses ganti rugi kepada nasabah yang menderita kerugian harus ada pembuktian terlebih dahulu mengenai penyebab hilangnya dana nasabah tersebut. pembuktian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kerugian nasabah disebabkan perilaku melawan hukum pihak lain atau murni karena kesalahan daripada nasabah. Pihak yang harus membuktikan dan menyelidiki adalah bank itu sendiri, ini terkait dengan kemampuan bank yang menguasai teknologi dan membawa data-data transaksi nasabah sehingga bank berkewajiban membuktikan hal tersebut. Ketika bank mendapatkan laporan dari nasabah yang mengalami kehilangan dana, bank harus melakukan pemeriksaan terhadap riwayat transaksi nasabah tersebut.