Tindak Pidana dan Pengertiannya
Tindak pidana merupakan istilah yang umum digunakan dalam peraturan perundang undangan di Indonesia, yang juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Tindak pidana dapat dilakukan oleh siapa saja, baik orang perorangan maupun badan hukum dan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, antara lain kejahatan, pelanggaran, dan tindak pidana khusus. Setiap jenis tindak pidana memiliki karakteristik dan ancaman hukuman yang berbeda-beda.[1]
Sistem hukum Indonesia mengadopsi hukum pidana dari Belanda berdasarkan asas konkordansi. Istilah asli “tindak pidana” berasal dari kata “strafbaarfeit”. “Strafbaarfeit” adalah istilah Belanda yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan berbagai istilah. Sebagai hasilnya, muncul beberapa pandangan yang bervariasi dalam bahasa Indonesia sebagai padanan dari istilah “strafbaarfeit”. seperti “perbuatan pidana,” “peristiwa pidana,” “tindak pidana,” “perbuatan yang dapat dihukum,” dan lain sebagainya.[2]
Pada dasarnya tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis seperti halnya untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah hukum maka bukanlah hal yang mudah untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap istilah tindak pidana.
Tindak Pidana Formil
Tindak pidana formil atau delik formil adalah delik yang telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Menurut Mahrus Ali, perbuatan pidana yang telah dianggap selesai dengan telah dilakukannya perbuatan yang dilarang dalam undang-undang tanpa mempersoalkan akibatnya.[3] Disebut dengan cara formil karena dalam rumusan dicantumkan secara tegas perihal larangan melakukan perbuatan tertentu, yang menjadi pokok larangan dalam rumusan itu ialah melakukan perbuatan tertentu. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, jika perbuatan yang menjadi larangan itu selesai dilakukan, tindak pidana itu selesai pula tanpa bergantung pada akibat yang timbul dari perbuatan.
Definisi lain dari tindak pidana formil adalah jenis pelanggaran hukum pidana yang dianggap telah sempurna dan dapat dipidana hanya dengan dilakukannya perbuatan yang secara eksplisit dilarang dan diancam oleh undang-undang, tanpa mensyaratkan timbulnya akibat material tertentu seperti kerugian, cedera, atau dampak lanjutan lainnya, sehingga pembuktian di pengadilan lebih sederhana karena fokus pada pelaksanaan tindakan itu sendiri.
Tindak Pidana Materiil
Tindak pidana materil, atau delik materil, merupakan jenis pelanggaran hukum pidana yang dianggap baru sempurna dan dapat dipidana setelah timbulnya akibat tertentu yang secara eksplisit dilarang serta diancam oleh undang-undang, seperti kematian, luka-luka, kerugian material, atau dampak negatif lainnya yang harus dibuktikan dalam proses peradilan, sehingga pembuktiannya lebih kompleks karena memerlukan keterkaitan kausal antara perbuatan pelaku dan akibat yang ditimbulkan.
Perumusan dengan cara materiil maksudnya ialah yang menjadi pokok larangan tindak pidana yang menimbulkan akibat tertentu, disebut dengan akibat yang dilarang atau akibat konstitutif. Titik beratnya larangan adalah pada menimbulkan akibat, sedangkan wujud perbuatan apa yang menimbulkan akibat itu tidak menjadi persoalan. Dalam hubungannya dengan selesainya tindak pidana, maka untuk selesainya tindak pidana bukan bergantung pada selesainya wujud perbuatan, tetapi bergantung pada apakah dari wujud perbuatan itu akibat yang dilarang telah timbul atau belum.[4]
Perbedaan
| Aspek | Tindak Pidana Formil | Tindak Pidana Materiil |
| Syarat Penyelesaian | Cukup dengan pelaksanaan perbuatan yang dilarang oleh UU, tanpa akibat tertentu
|
Memerlukan timbulnya akibat yang dirumuskan dalam UU, seperti kerugian atau kematian |
| Pembuktian | Lebih sederhana, fokus pada tindakan pelaku saja | Lebih kompleks, butuh bukti kausalitas antara perbuatan dan akibat
|
| Pasal dalam KUHP | Pencurian (Pasal 362), pemalsuan surat (Pasal 263) | Pembunuhan (Pasal 338), penganiayaan berat (Pasal 351) |
Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Daftar Pustaka:
Ali, M. (2011). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.
Andin Dwi S., & Khalimatuz Z. (2025). Pengertian tindak pidana dan unsur-unsur tindak pidana. Jurnal Judiciary, 14(1).
Chazawi, A. (2007). Pelajaran hukum pidana Bagian I: Stelsel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan, dan batas berlakunya hukum pidana. PT Raja Grafindo Persada.
[1] Andin Dwi S. & Khalimatuz Z., 2025, “Pengertian Tindak Pidana Dan Unsur-Unsur Tindak Pidana”, Jurnal Judiciary, Vol. 14, No. 1, hlm. 35.
[2] Ibid.
[3] Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 209.
[4] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I : Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007, hlm. 119.
Baca juga:
Fenomena Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Kasus Penculikan Balita Balqis
Pidana Uang Pengganti dan Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi
Mens Rea dan Actus Reus, 2 Unsur Tindak Pidana yang Saling Berkaitan
Tindak Pidana Pertambangan: 9 Macam Tindak Pidana Dalam Pertambangan
Jual Beli Rekening dan 5 Tindak Pidana Pencucian Uang
Tindak Pidana Pornografi Dalam UU ITE
Analisa Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi
Tonton juga:
