Analisa Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Korupsi
Terdapat beberapa bentuk tindak pidana korupsi, diantaranya adalah suap dan/atau gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, nepotisme. Di samping itu, atas tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana utama berupa korupsi, juga dapat menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.