Tanggung Jawab Badan Intelijen Negara (BIN)

Belakangan ini media sosial ramai dengan berita dugaan tindak pidana pencucian uang yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang, Mahfud MD. Ada hal yang menarik untuk diteliti lebih dalam, yakni pernyataan Menkopolhukam terkait dengan informasi pencucian uang di Kementerian Keuangan saat menghadiri undangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada saat pertemuan, Menkopolhukam menyampaikan bahwa informasi tindak pidana pencucian uang didapatkan dari informasi Badan Intelijen Negara (BIN).[1]

Pernyataan tersebut sebenarnya untuk menjawab kritik yang disampaikan oleh Anggota DPR yang menyatakan bahwa ada larangan dan ancaman hukuman menyampaikan suatu informasi negara kepada publik. Namun menurut Menkopolhukam, selama tidak menyebutkan nama maka secara hukum menyampaikan informasi kepada publik tidak dilarang. Lebih lanjut, Kementerian yang dijalankan oleh Mahfud MD, informasi intelijen merupakan salah satu hal yang diperlukan.[2]

Dari pertemuan dan pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam terkait dengan informasi dan tanggung jawab BIN, perlu untuk dipelajari lebih dalam. BIN dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelien Negara (UU 17/2011). Pasal 10 Ayat (1) UU 17/2011 menyatakan bahwa:

  • Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam negeri dan luar negeri.

Intelijen diartikan dalam Pasal 1 Angka 1 UU 17/2011 adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional. Dari pengertian tersebut, keberadaan BIN dalam melakukan intelijen diarahkan untuk pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Secara kedudukannya, BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 UU 17/2011. Adapun fungsi intelijen yang dilakukan oleh BIN adalah fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Selain melaksanakan fungsi intelijen, BIN juga menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen Negara sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 UU 1/2011. Selain menjalankan fungsinya, BIN juga memiliki tugas yang diatur dalam Pasal 29 UU 1/2011 antara lain sebagai berikut:

  1. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen;
  2. Menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah;
  3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen;
  4. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing; dan
  5. Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

Tugas yang dimiliki oleh suatu lembaga atau badan tidak lengkap apabila tidak diberikan wewenang, begitu pula dengan BIN yang memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 30 dan 31 UU 17/2011 sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan kebijakan nasional di bidang intelijen secara menyeluruh;
  2. Meminta bahan keterangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain sesuai dengan kepentingan dan prioritasnya;
  3. Melakukan kerja sama dengan intelijen negara lain; dan
  4. Membentuk satuan tugas.
  5. Melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan:
  6. Kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup; dan/atau
  7. Kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.

Dilihat dari tugas dan wewenang BIN dalam UU 17/2011, secara tidak langsung BIN dapat berhubungan langsung dengan pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari salah satu tugas yang dimiliki BIN yang terdapat dalam Pasal 29 Huruf b UU 17/2011. Artinya, produk atau informasi yang dimiliki oleh BIN dapat disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pemerintah. Namun, informasi BIN tidak serta merta juga dapat langsung dibuka agar dapat diakses publik karena ada larangan yang diatur dalam Pasal 26 UU 17/2011 yang berbunyi:

Setiap Orang atau badan hukum membuka dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen

Selain itu, BIN juga dapat memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Ini yang memberikan dasar hukum terkait hubungan BIN dengan lembaga pemerintahan. Adapun pertanggungjawaban BIN terkait Laporan dan penyelenggara Intelijen Negara secara langsung disampaikan kepada Presiden sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 42 UU 17/2011. Apabila merujuk keterangan yang disampaikan oleh Mekopolhukam terkait dengan informasi yang didapatkan dari BIN, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu tugas yang dijalankan oleh BIN. Oleh karena itu, informasi yang didapatkan dari BIN dijadikan bahan pertimbangan bagi Menkopolhukam untuk menentukan setiap keputusan dalam penanganan tindak pidana pencucian uang. Hal ini juga didukung dengan wewenang BIN melakukan pemeriksaan aliran dana yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional.

Pernyataan Menkopolhukam mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang didapatkan dari informasi BIN bukanlah suatu pelanggaran membocorkan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud Pasal 26 UU 17/2011. Sebab, dalam hal ini ada hubungan antara BIN dengan Kementerian sebagai bentuk pelaksnaaan tugas pengamanan penyelenggaraan pemerintahan. Namun, dalam UU 17/2011 mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang atau badan hukum yang membocorkan rahasia intelijen yang diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 yang berbunyi:

Pasal 44

Setiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 45

Setiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Dengan demikian, secara tidak langsung UU 17/2011 memberikan hubungan antara BIN dengan lembaga pemerintahan dalam menjalankan tugas pengamanan penyelenggaraan pemerintahan dalam hal ini Menkopolhukam. Hal ini juga didukung dengan fungsi, tugas dan wewenang yang dimiliki BIN dalam rangka pengamanan pemerintahan. Atas dasar tugas dan wewenang yang diberikan kepada BIN, secara tidak langsung hubungan antara BIN dengan Menkopolhukam dapat terjalin.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Mirna R., S.H., M.H., & R. Putri J., S.H., M.H.

 

[1] Johannes Mangihot, Ini Kedudukan Hukum Menko Polhukam yang Digunakan Mahfud MD Mengumumkan Dugaan TPPU, https://www.kompas.tv/article/392720/ini-kedudukan-hukum-menko-polhukam-yang-digunakan-mahfud-md-mengumumkan-dugaan-tppu

[2] Firda Cynthia Anggrainy, Mahfud Tantang Arteria, Pamer Info Intelijen dari Kepala BIN, https://news.detik.com/berita/d-6644718/mahfud-tantang-arteria-pamer-info-intelijen-dari-kepala-bin.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.