Suami Istri Sebagai Pemegang Saham 100% Dalam Perseroan Terbatas

Suami Istri dan Harta Bersama

Suami istri adalah laki-laki dan perempuan yang terikat dalam perkawinan. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana diubah dalam Undnag-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut “UU Perkawinan”) menyatakan:

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Salah satu akibat dari perkawinan adalah kepemilikan harta benda yang diperoleh oleh suami dan istri selama dalam perkawinan. Pasal 35 UU Perkawinan menyatakan:

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”

Berdasar ketentuan tersebut, ketika dua orang yang telah menikah memperoleh harta, dan selama harta tersebut bukan harta waris atau hadiah/hibah, maka harta tersebut menjadi miliki bersama. Adapun tindakan terhadap harta bersama diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) UU Perkawinan ayng menyatakan:

Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

Dengan demikian, kepemilikan terhadap harta bersama adalah ada pada suami dan istri, dan kepemilikan keduanya tidak dapat dipisahkan kecuali terdapat perceraian atau salah satu meninggal dunia.

Berbeda halnya ketika terdapat perjanjian perkawinan antara suami dan istri yang menyatakan adanya pemisahan harta. Perjanjian yang demikian memberikan akibat harta-harta yang diperoleh suami dan istri dalam pernikahan, baik itu hasil kerja, waris, atau hibah, tidak akan ada percampuran harta di dalamnya.

 

Kepemilikan Saham Dalam Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”). Pasal 1 angka 1 UU PT menyatakan;

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan Persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Berdasar pengertian tersebut, maka Perseroan Terbatas dibentuk berdasarkan perjanjian. Perjanjian sendiri berdasar Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”) diartikan sebagai:

Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.”

Oleh karena itu, Perseroan Terbatas dibentuk dan dimiliki modalnya oleh lebih dari 1 (satu) orang.

 

Suami Istri Sebagai Pemegang Saham 100% Dalam Perseroan Terbatas

Sebagaimana disampaikan di atas, bahwasanya Perseroan Terbatas didirikan berdasarkan perjanjian yang tentunya harus dilakukan lebih dari 1 (satu) orang. Di samping itu, terdapat pula kata “Persekutuan modal”, yang berarti terdiri dari beberapa modal atau beberapa harta yang terkumpul menjadi satu dalam Perseroan Terbatas tersebut.

Adanya harta bersama antara suami dan istri menjadikan modal yang diserahkan hanya modal 1 (satu) pihak saja. Oleh karena itu, jika dalam suatu perseroan terbatas hanya terdiri dari saham suami dan istri saja, maka persyaratan tentang Persekutuan Modal tersebut menjadi tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, dalam pendirian dan operasional perseroan terbatas, pemilik saham tidak boleh suami istri saja, melainkan harus melibatkan modal dari pihak di luar suami istri tersebut untuk memenuhi syarat “Persekutuan Modal”.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

 

Baca juga:

Hak Pemegang Saham Perseroan Terbatas Dengan 5 Jenis Saham

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.