Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Baik Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ataupun Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya (Luar Biasa), pelaksanaannya harus diawali dengan panggilan kepada Para Pemegang Saham. Panggilan tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu:

Direksi/Direktur dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan atas inisiatif Direksi dan/atau atas permintaan pemegang saham 10% (sepuluh persen) dari total saham yang dikabulkan oleh Direksi;
Dewan Komisaris, dalam hal Direksi tidak dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham karena alasan-alasan yang telah ditentukan dalam Akta Pendirian, dan/atau atas permintaan pemegang saham 10% (sepuluh persen) dari total saham dengan hak suara yang sebelumnya telah meminta Rapat Umum Pemegang Saham kepada Direksi namun tidak dikabulkan;
Pihak yang ditentukan dalam Penetapan Pengadilan, dalam hal terdapat permohonan RUPS kepada Pengadilan Negeri setempat.

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang di atas, kepada seluruh pemegang saham. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.