Pemegang Saham Pada Perseroan Terbatas Hanya 1 Orang? Begini Akibat Hukumnya.

Ketentuan tersebut, maka entitas Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum menjadi tidak berfungsi. Hal tersebut dikarenakan segala tindakan yang dilakukan bukan lagi menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas, melainkan tanggung jawab Pemegang Saham pada Perseroan. Hal demikian tentunya akan mengakibatkan tanggung jawab pemegang saham bukan hanya sebatas pada saham yang disetorkan, melainkan juga seluruh harta milik Pemegang Saham.