Kepemilikan Saham Silang (Cross Holding) dan Akibat Hukumnya
Menjadi pertanyaan bagaimana jika sengaja dilakukan transaksi atau jual beli yang mengakibatkan adanya kepemilikan saham silang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus kembali kepada konsep transaksi yang tentunya tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian.
Syarat sah perjanjian terdiri atas kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu dan sebab yang tidak dilarang. Sebab yang tidak dilarang tersebut diantaranya tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika terjadi transaksi yang mengakibatkan kepemilikan saham secara silang, maka perjanjian jual beli tersebut menjadi batal demi hukum.
Kebatalan suatu perjanjian tentunya tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimohonkan kepada Pengadilan. Oleh karena itu, meski status jual beli saham yang mengakibatkan kepemilikan saham silang adalah batal demi hukum, namun harus tetap dinyatakan oleh putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum.