Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan, Begini Asal Usul Gaji 13 ASN

Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan

Berita menggemparkan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan akan memberhentikan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri. PNS, PPPK, TNI, sehingga ada beberapa golongan yang tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun ini. Kabar tersebut diketahui dari unggahan akun @yaniarsim di platform X. Akun tersebut mengatakan bahwa gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI dan Polri akan diberhentikan. Namun sebenarnya yang dimaksud adalah ada beberapa golongan PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak bisa mendapatkan pencairan gaji ke-13.[1]

Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024 (PP 14/2024) ada dua kondisi yang bisa membuat PNS, PPPK, TNI dan Polri tidak mendapatkan gaji ke-13 yaitu: PNS, PPPK, TNI dan Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara dan PNS, PPPK, TNI dan Polri yang ditugaskan di luar instansi. Maka dari itu 2 kategori  PNS, PPPK, TNI dan Polri itulah yang tidak bisa mendapatkan pencairan gaji ke-13, sedangkan golongan lain akan mendapatkan pencairan.[2]

Gaji pokok pegawai negeri sipil golongan kerja ruang dan masa kerja golongan. Mulai dari Golongan 1 sampai Golongan 4 sebagaimana PP Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 15 PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan bahwa disamping gaji pokok PNS juga diberikan tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. PNS juga dapat diberikan tunjangan lainnya seperti tunjangan pangan, tunjangan hari raya, dll.

 

Arti Gaji Ke-13 dan Asal Usulnya

Pemberian gaji ke-13 merupakan wujud apresiasi pemerintah atas kontribusi para ASN yang telah bekerja selama pandemi Covid-19 dan merupakan wujud pemulihan ekonomi nasional. Pemberian gaji ke-13 telah diatur Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (PP 16/2022). PP tersebut mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 6 PP 16/2022 dijelaskan bahwa anggaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bersumber dari APBN. Penamaan gaji ke-13 merupakan penggenapan jumlah minggu dalam satu tahun. Sebagai negara penganut sistem penggajian bulanan, gaji diberikan setelah PNS melaksanakan masa kerja selama satu bulan atau empat minggu. Dengan begitu, dalam satu tahun berjumlah 48 minggu. Padahal, satu tahun sebenarnya terdiri atas 52 minggu. Akhirnya, selisih 4 minggu ini ditetapkan sebagai bulan ke-13 yang diberikan kepada PNS. Biasanya, gaji ke-13 dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru, yaitu Juli-Agustus. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran ASN berupa biaya pendidikan putra-putrinya.[3]

PP 16/2022 memberikan aturan secara rinci pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik. Selain itu staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan/hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas juga ikut mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.

 

Benarkah Gaji Ke-13 PNS Dihapus?

Sebagaimana telah disampaikan di awal, bahwa rencana gaji 13 PNS dihentikan tersebut hanya berlaku terhadap PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain/sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh tempat penugasan.[4] Sehingga tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tersebut tidaklah dihapus melainkan terdapat beberapa kriteria PNS/ASN yang tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 sebagaimana dijelaskan di atas.

Berdasarkan Pasal 12 PP 14/2024 Paling cepat pada tanggal 3 Juni 2024, jika bulan juni PNS, PPPK, TNI dan Polri tak kunjung mendapatkan pencairan maka diharapkan PNS, PPPK, TNI dan Polri bersabar karena pencairan akan dilakukan pada bulan selanjutnya.

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1]https://economy.okezone.com/read/2024/05/20/320/3010900/gaji-ke-13-pns-dihentikan

[2]https://www.ayobandung.com/umum/7912708300/gaji-ke-13-pns-pppk-tni-dan-polri-akan-dihentikan-sri-mulyani-khusus-golongan-ini-kamu-termasuk?page=2

[3]https://bisnis.tempo.co/read/1608353/asal-usul-disebut-gaji-ke-13-yang-diterima-pns-dan-asn-pada-1-juli-lalu

[4] Pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022

 

Baca juga:

THR: Perhitungan Bagi Pekerja Swasta, PNS, dan PPPK

Hak-Hak Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

 

Tonton juga:

Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan| Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan| Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan| Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan| Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan|Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan| Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan|Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan| Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan| Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan| Rencana Gaji 13 PNS Dihentikan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.