Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan dan Prinsip 5C Guna Menjalankannya

Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan
Prinsip Kehati-hatian dalam Perbankan merupakan prinsip yang harus diperhatikan oleh perbankan dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut dikarenakan perbankan menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi. Menghimpun dalam hal ini berupa simpanan masyarakat baik dalam bentuk tabungan atau deposito. Sedangkan menyalurkan uang dapat berupa fasilitas kredit yang dimiliki oleh perbankan.
Dalam menyalurkan uang tersebutlah, prinsip kehati-hatian harus diutamakan oleh perbankan. Hal tersebut dikarenakan uang yang disalurkan bukan milik pribadi bank, melainkan uang yang dihimpun oleh masyarakat.
Prinsip 5C
Prinsip kehati-hatian yang harus dilaksanakan oleh masyarakat diantaranya adalah mengenal nasabahnya. Dalam memberikan kredit, hal-hal yang harus diketahui perbankan terhadap nasabahnya adalah:
- Character
Character berarti watak atau sifat. Dalam memberikan kredit kepada nasabah, Bank harus mengetahui sifat atau watak yang dapat diketahui dari latar belakang nasabah. Latar belakang tersebut dapat diketahui dari cara hidup dan dan biaya hidup yang biasanya digunakan. Itulah sebabnya, dalam pengajuan kredit, bank selalu meminta data perbankan dan/atau gaji nasabahnya guna dapat menentukan apakah nasabah tersebut layak untuk diberikan kredit atau justru akan berpotensi merugikan bank.
- Capacity
Capacity atau kapasitas berarti kemampuan nasabah tersebut untuk nantinya membayar kredit yang diperolehnya. Salah satu yang dapat dilihat untuk mengetahui kapasitas tersebut adalah kemampuan berbisnis nasabah, atau pengelolaan keuangan sehari-hari serta rekam jejak nasabah dalam kredit yang pernah diambilnya.
- Capital
Capital berarti modal. Artinya bank harus mengetahui berapa potensi nilai yang dapat dibayar oleh nasabah penerima kredit itu nantinya. Hal tersebut dapat dilihat dari pengelolaan bisnis, manakala nasabah kredit berupa perusahaan dan/atau perorangan untuk kebutuhan bisnis. Namun bank juga dapat melihat dari nilai kekayaan yang dimiliki oleh nasabah saat pengajuan kredit tersebut, dan/atau gaji nasabah kredit tersebut setiap bulannya.
- Condition of economic
Kondisi ekonomi harus dikenali oleh bank untuk dapat menentukan apakah nantinya nasabah yang memperoleh kredit tersebut dapat mengembalikan kredit atau justru akan menjadi kredit macet. Kondisi ekonomi tersebut dapat dilihat seperti umur seseorang, manakala kredit diajukan oleh perorangan, apakah umurnya mendekati masa pension atau tidak, dan apakah perolehan pensiunnya dapat menutupi pembayaran kredit atau justru akan habis untuk hidup masa tuanya. Di sisi lain, manakala nasabah kredit adalah perusahaan, maka bank dapat melihat dari prospek bisnis yang dilakukan, apakah nantinya akan dapat tetap berlangsung atau justru akan mudah digantikan/tertutupi oleh teknologi lainnya.
- Collateral
Dalam memberikan kredit, bank berhak untuk memperoleh jaminan dari nasabah kredit. Jaminan tersebut dapat berupa barang bergerak maupun tidak bergerak. Barang jaminan yang diberikan pun harus dapat menutupi nilai kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah, berikut dengan nilai-nilai biaya administrasi dan/atau bunga yang diberikan. Oleh karena itu, tidak jarang kita akan melihat ketika seseorang memiliki fasilitas kredit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ternyata jaminan yang diberikan bernilai Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Kelebihan tersebut juga untuk mengantisipasi inflasi yang akan terjadi. Dengan demikian, apabila nasabah kredit mengalami kemacetan pembayaran kredit, maka Bank dapat melakukan lelang terhadap benda jaminan tersebut dan mengambil sisa kewajiban nasabah, sedangkan kelebihan hasil lelang akan diberikan kepada nasabah kredit.
Berdasar uraian tersebut di atas, maka cukup banyak hal yang harus diperhatikan oleh bank untuk menjalankan prinsip kehati-hatian. Oleh karenanya, masyarakat dalam mengajukan kredit tidak jarang harus memberikan begitu banyak persyaratan seperti rekening bank, slip gaji, bahkan pembayaran listrik dan lain sebagainya, dimana itu semua untuk mengetahui potensi kredit yang dapat diberikan kepada nasabah kredit.
Penulis: Robi Putri J. S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Bank Konvensional dan Bank Syariah: 30 Latihan Soal Tentang Perbankan
Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Penyelidikan Pidana Perbankan
Tonton juga:
Audio Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan UU 7/1992 Tentang Perbankan
Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan| Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan| Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan| Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan| Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan| Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan| Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan| Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan| Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan|Prinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTim Produksi Film Vina Cirebon Dilaporkan Karena Membuat Kegemparan...
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dan 3 Hal yang...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.