Praktik Jual Beli Rekening Sebagai Modus Tindak Pidana Pencucian Uang

Beberapa waktu lalu telah dibahas terkait penipuan tiket konser band Coldplay yang berjudul Rawan Tindak Pidana Penipuan Tiket Konser Coldplay. Terdapat hal yang menarik dari kasus tersebut yakni cara penipuan yang dilakukan dengan membeli rekening bank yang digunakan untuk mengumpulkan uang setoran dari korban supaya identitasnya tak terendus.[1] Jual beli rekening bank merupakan kesepakatan dengan salah satu pihak menyerahkan rekening bank yang mencakup kartu ATM, buku tabungan, ataupun barang lainnya yang memungkinkan dapat mempermudah untuk melakukan transaksi perbankan kepada pihak lainnya yang membayar untuk pemakaian rekening bank tersebut.

Praktik jual beli rekening saat ini menjadi salah satu modus penipuan yang memiliki kaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Terdapat beberapa ketentuan dalam UU TPPU yang mengatur tindak pidana pencucian uang, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tindak pidana pencucian uang yang bersifat aktif: yaitu tindakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga lainnya, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Tindakan tersebut dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah (Pasal 3 UU TPPU)
  2. Tindak pidana pencucian uang yaitu: tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Ancaman pidana terhadap tindakan tersebut adalah 20 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah (Pasal 4 UU TPPU)
  3. Tindak pidana yang bersifat pasif berupa menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. Tindakan tersebut diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah (Pasal 5 UU TPPU)
  4. Tindak pidana percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dihukum sesuai dengan jenis tindak pidana antara 1, 2, dan 3 di atas (Pasal 10 UU TPPU)
  5. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagaimana poin a, b, dan c dihukum dengan pidana pokok berupa denda maksimal 100 miliyar rupiah dan pidana tambahan sebagaimana yang disebutkan (Pasal 7 UU TPPU).[2]

Jual beli rekening bank dikategorikan sebagai tindak pidana manakala terjadi pemindahtanganan atas rekening bank yang awalnya berada dalam kuasa pemilik rekening bank beralih ke kuasa pembeli rekening bank. Setelah rekening tersebut dijual, maka rekening tersebut berpindah tangan ke pihak yang membayar atau dapat disebut sebagai pembeli rekening, sehingga pembeli rekening dapat menggunakan rekening tersebut untuk bertransaksi dengan rekening yang bukan atas namanya. Meski demikian, beberapa ketentuan dalam UU TPPU belum dapat mengakomodir praktik jual beli rekening. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr.

Dalam putusan tersebut, para terdakwa mengaku telah melakukan praktik jual beli rekening sejak tahun 2017. Rekening-rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil dari judi online. Perbuatan para terdakwa tersebut didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP, Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun dalam putusannya, hakim meyakini bahwa praktik jual beli rekening bank bukan merupakan suatu tindak pidana.[3]

Menanggapi hal tersebut, Yenti Gunarsih menilai, seharusnya vonis hakim tidak boleh berbeda dengan tindak pidana asal dalam sebuah kasus. Begitu pula dengan kasus jual beli rekening ini.[4] Lebih lanjut, Yenti menegaskan bahwa jual beli rekening adalah perbuatan yang ilegal. Modusnya kerap digunakan untuk tindak kejahatan untuk menampung uang illegal. Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 14/27/PBI/2012 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum, yaitu:

  1. adanya Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur dalam menjalankan kegiatan usahanya;
  3. Bank wajib memverifikasi dokumen calon nasabah; dan
  4. Bank dapat melakukan penutupan hubungan usaha atau penolakan terhadap transaksi nasabah.[5]

Akan tetapi, dengan tidak diaturnya hukuman dan larangan mengenai praktik jual beli rekening dalam UU TPPU membuat pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku sulit untuk dikenakan. Sebab asas legalitas dalam hukum pidana mengatur bahwa suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan. Dengan demikian, perlu adanya suatu ketentuan atau perubahan terhadap aturan yang dapat mengakomodir jual beli rekening ini.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Fiqih Rahmawati, Terungkap, Modus Pasutri Penipu Tiket Coldplay: Beli Rekening Bank agar Identitas Tak Terendus, https://www.kompas.tv/nasional/409067/terungkap-modus-pasutri-penipu-tiket-coldplay-beli-rekening-bank-agar-identitas-tak-terendus

[2] Fadilah Juliana Putri, Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jual Beli Rekening Bank Ditinjau Dari Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Ilmiah Hukum: LexLATA, Volume 3 nomor 3 November 2021 halaman 367

[3] Mahkamah Agung, Direktori Putusan Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1131/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr.

[4] Yenti Gunarsih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia, Rajawali Press, Depok, 2015, halaman 54.

[5] Fadilah Juliana Putri, Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jual Beli Rekening Bank Ditinjau Dari Undang-Undang No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang., Op.Cit, halaman 370

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.