Rawan Tindak Pidana Penipuan Tiket Konser Coldplay

Bagi para calo yang melakukan modus penipuan online tiket konser, dapat dikenakan beberapa ketentuan-ketentuan pidana sebagai berikut:
Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)