Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dalam Pailit

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Dalam Pailit tidak dapat disamakan dengan perubahan anggaran dasar perseroan yang dalam keadaan normal. Hal tersebut dikarenakan perseroan terbatas yang dalam keadaan pailit dianggap tidak mampu untuk melaksanakan tindakan hukum, terlebih terkait dengan hartanya.

Perseroan Terbatas secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan telah diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) (UU Cipta Kerja). Berdasarkan Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

 

Dalam mendirikan sebuah usaha, tentunya terdapat resiko yang harus ditanggung seperti adanya hambatan atau kendala dalam keuangan suatu perusahaan hingga dapat mengakibatkan kerugian yang cukup besar dengan kemungkinan terburuk terjadinya kepailitan dalam suatu perusahaan. Kepailitan suatu Perseroan Terbatas juga diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). Pasal 1 angka 1 UU KPKPU mendefinisikan Kepailitan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

 

Sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU KPKU tentang pengertian kepailitan, bahwa yang bertugas dalam mengurus dan membereskan harta pailit adalah Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Kurator (artikel tentang “Kewenangan Kurator Dalam Kepailitan”) itu sendiri dalam Pasal 15 ayat (3) UU KPKPU disebutkan kedudukannya harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara.

 

Berkaitan dengan permintaan untuk dilakukannya perubahan Anggaran Dasar (AD) terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit, maka perusahan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari kurator sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 UU PT, yang menyatakan:

  • Perubahan anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan pesetujuan kurator.
  • Persetujuan kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.

 

Tujuan dari adanya persetujuan kurator sebelum pengambilan keputusan perubahan anggaran dasar itu sendiri, dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar menjadi batal.[1] Sejalan dengan pendapat dari Yahya Harahap, bahwa ada prinsipnya, AD perseroan yang telah dinyatakan pailit, tidak dapat dilakukan perubahan. Akan tetapi, atas persetujuan kurator dapat dilakukan perubahan AD, dengan cara:[2]

  1. Persetujuan kurator dilampirkan dalam permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan AD kepada Menteri;
  2. Persetujuan kurator, dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas perubahan AD. Syarat ini menurut Penjelasan Pasal 20 ayat (1) UUPT dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya penolakan kurator setelah RUPS mengambil keputusan, sehingga berakibat keputusan perubahan AD menjadi batal.

 

Sedangkan apabila Kurator tidak menyetujui dilakukannya perubahan AD yang pengurusnya telah berakhir masa jabatannya, maka dalam proses pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit dapat menimbulkan terhalangnya pemenuhan tanggung jawab secara renteng antar anggota Direksi. Dikarenakan masih dibutuhkan adanya kedudukan Direksi dalam pelunasan seluruh kewajiban atas harta pailit tersebut. Selain itu, dalam pengurusan harta pailit, Kurator juga tidak memiliki wewenang dalam menyelenggarakan RUPS atau memberhentikan Direksi. Sehingga apabila masa jabatan pengurus Perseroan Terbatas yang dinyatakan pailit telah berakhir masa jabatannya, alangkah baiknya Kurator menyetujui untuk dilakukannya perubahan AD.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Penjelasan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

[2] M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, Jakarta, 2016, Halaman 199.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.