Kucing Dalam Sidang Pidana

Hewan dalam Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dikategorikan sebagai benda bergerak karena sifatnya artinya benda-benda yang dapat berpindah atau dapat dipindahkan. ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP yang mengatur benda apa saja yang dapat disita termasuk benda bergerak dalam hal ini kucing. Dengan adanya barang bukti dapat menguatkan kedudukan alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. maka menghadirkan kucing sebagai barang bukti di persidangan bertujuan untuk meyakinkan hakim bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi.