Permohonan Kasasi Terhadap Permohonan RUPS, dan 1 Yurisprudensi yang Berbeda
Permohonan Kasasi Terhadap Permohonan RUPS
Permohonan Kasasi terhadap Permohonan RUPS, adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap penetapan Hakim atas permohonan RUPS yang diajukan melalui pengadilan.
Sebagaimana telah di uraikan dalam artikel Penyelenggaraan RUPS PT Terbuka dan 6 Perbedaannya Dengan RUPS PT Tertutup , permohonan RUPS dapat diajukan oleh Pemegang Saham kepada Direksi atau Direktur. Apabila tidak dikabulkan, maka Pemegang Saham dapat mengajukannya kembali kepada Dewan Komisaris. Kemudian, jika tetap tidak dikabulkan, maka Pemegang Saham dapat mengajukan permohonan RUPS kepada Pengadilan Negeri tempat domisili Perseroan Terbatas.
Meski sifatnya adalah permohonan, namun Permohonan RUPS yang diajukan kepada Pengadilan Negeri harus melibatkan Termohon. Adapun yang bertindak sebagai Termohon adalah Perseroan, Direksi dan Komisaris. Hakim yang memeriksa permohonan tersebut adalah hakim tunggal.
Seperti halnya Upaya Hukum Terhadap Penetapan Atas Permohonan Sepihak, permohonan RUPS juga dapat diajukan Upaya Hukum Kasasi. Upaya hukum tersebut hanya dapat diajukan oleh Pemohon, sehingga upaya hukum hanya dapat diajukan manakala Hakim memutus untuk menolak permohonan. Sebaliknya, jika Hakim menerima permohonan, maka Para Termohon tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 80 ayat (6) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan:
“(6) Penetapan Ketua Pengadilan Negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada dasarnya permohonan kasasi terhadap permohonan RUPS hanya dapt diajukan apabila penetapan tersebut memberikan penetapan penolakan terhadap permohonan RUPS. Lalu bagaimana jika Termohon mengajukan kasasi? Yurisprudensi menunjukkan adanya pengiriman berkas kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung pun mempertimbangkan permohonan kasasi, meski pada akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam putusan Register Nomor 1330_K/PDT/2010.pdf tanggal 28 Oktober 2010.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Akta RUPS, Antara Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan Kepada Menkumham
Permohonan Ke Pengadilan Negeri Apabila RUPS Tidak Mencapai Kuorum
RUPS Perseroan Terbatas Terbuka Terkait Rencana Penyelenggaraan Berdasar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
Kuorum Dalam RUPS: 2 Jenis Kuorum Penentu Sahnya RUPS
Permohonan Dengan Adanya Termohon
Permohonan Pembelian Kembali Saham Oleh Perseroan Terbatas
Tonton juga:
Permohonan Kasasi terhadap Permohonan RUPS| Permohonan Kasasi terhadap Permohonan RUPS| Permohonan Kasasi terhadap Permohonan RUPS| Permohonan Kasasi terhadap Permohonan RUPS|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPasiva Lebih Besar Daripada Aktiva, Ini 1 Hal yang...
Terlambat Bayar PBB, Ini Sanksinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.