Kuorum Dalam RUPS: 2 Jenis Kuorum Penentu Sahnya RUPS

Kuorum dalam RUPS menjadi salah satu syarat sahnya penyelenggaraan RUPS maupun pengambilan keputusan. Manakala kuorum tidak terpenuhi, maka RUPS tersebut menjadi batal demi hukum dan tidak mengikat bagi para pihak, serta berpotensi akan menjadi bibit permasalahan dalam Perseroan Terbatas tersebut.

Dikatakan batal demi hukum sebab konsep RUPS tidak berbeda dengan konsep perjanjian yang syarat sahnya telah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, dimana syarat-syarat tersebut terdiri atas kesepakatan; kecakapan; obyek tertentu; dan hal yang tidak dilarang. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, bahwa UU PT telah mengatur tentang kuorum dan batas minimalnya, yang hanya bisa diatur lebih tinggi dalam Akta Pendirian atau dengan kata lain tidak bisa diatur lebih rendah dalam Akta Pendirian. Oleh karenanya, tidak terpenuhinya kuorum akan berisiko pada keabsahan RUPS.