Apabila dalam likuidasi ternyata diketahui atau diperkirakan terdapat pasiva lebih besar daripada aktiva yang dimiliki oleh Perseroan, maka Likuidator harus mengajukan kepailitan. Akibatnya, akan dilakukan proses kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU 37/2004”). Oleh karenanya, apabila ternyata harta perseroan tidak dapat menutupi seluruh hutang yang dimiliki, maka pembagian kewajiban kepada kreditur dilakukan secara proporsi sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.

Kategori
- Administrasi
- Arbitrase
- Asusila
- Biografi
- Demokrasi
- Filsafat Hukum
- Hak Asasi Manusia
- Hak Kekayaan Intelektual
- Hukum Acara
- Hukum Adat
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Agraria
- Hukum Asuransi
- Hukum Bisnis
- Hukum dan HAM
- hukum internasional
- Hukum Islam
- Hukum Keimigrasian
- Hukum Kejahatan Elektronik
- Hukum Kelautan & Penerbangan
- Hukum Keluarga
- Hukum Kepailitan & PKPU
- Hukum Kepegawaian
- Hukum Kesehatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Keuangan Negara
- hukum konstitusi
- Hukum Lalu Lintas
- Hukum Lingkungan
- Hukum Militer
- Hukum Pajak
- Hukum Pasar Modal
- Hukum Pemerintahan
- Hukum Pengangkutan
- Hukum Penyelesaian Sengketa
- Hukum Perbankan
- Hukum Perbankan Syariah
- Hukum Perdata
- Hukum Perijinan
- Hukum Perjanjian
- Hukum Perkawinan
- Hukum Pers
- Hukum Persaingan Usaha
- Hukum Pertambangan
- Hukum Pertanahan
- Hukum Perusahaan
- Hukum Pidana
- Hukum Tata Negara
- Hukum Tindak Pidana Korupsi
- Hukum Waris
- Hukumexpert
- Informasi Publik
- Istilah Hukum
- ITE
- Kelas Online Gratis Hukumexpert
- Kepailitan & PKPU
- Omnibus Law
- opini
- Pemilu
- Penelitian Hukum
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Perguruan Tinggi
- Perlndungan Konsumen
- Perma dan Yurisprudensi
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Pornografi
- Profesi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- rekomendasi hukum
- Resensi Buku
- Soal CPNS
- Soal Ujian Hukum Acara MK
- Soal Ujian Profesi Advokat
- Tata Usaha Negara
- Teori Hukum
- terorisme
- Uncategorized
- Webinar Hukumexpert
Label
#alternatif penyelesaian sengketa
#APS
#arbitrase
#arbitrase internsioal
#arbitrase komersial internasional
#ardibca
#bankbca
#bcabank
#hukumperbankan
#ijinkayu
#kayulegal
#kontrak
#legalitaskayu
#mahkamah konstitusi
#nurchuzaimah
#pegawaibca
#pengacara #pengacaradalamIslam #pengacaraIslam
#pengujian undang-undang
#perbuatanmelawanhukum
#perdata
#perkawinanbedaagama
#perlindungankonsumen #bisnis #marketing #hukumbisnis #hukumperlindungankonsumen #konsumen #klausulabaku #kontrakbaku
#perlindungankonsumen #kondotel #bisnis #marketing #Islam #investasi
#pernikahanbedaagama
#pidana
#salahkliring
#salahtransfer
#sistemverifikasilegalitaskayu
#SVLK
#UPA #tipsdantrikupa #tpsdantrickupa #caramengerjakanupa #advokat #ujian #advokat #tips #trik
