Perjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh, Bolehkah?

Perjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh
Belakangan ini ramai dibicarakan mengenai perjanjian pranikah atau secara hukum dikenal sebagai perjanjian kawin. Terutama dengan maraknya kasus perselingkuhan yang viral sehingga terdapat beberapa konten yang menyarankan untuk membuat perjanjian pranikah atau perjanjian kawin yang mengatur apabila pasangan selingkuh maka akan dikenai sanksi sesuai kesepakatan para pihak. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya. Dasar hukum perjanjian kawin diatur pada Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”) yang menyatakan:
Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut.
Pada dasarnya perjanjian kawin tersebut memiliki tujuan untuk kemudahan pengelolaan harta suami dan istri dan/atau untuk melindungi diri dari hutang pasangan. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (selanjutnya disebut “UU Perkawinan”) yang menyatakan:
- Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
- Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Syarat Perjanjian Pranikah
Pada pembuatan perjanjian kawin, berlaku syarat-syarat perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang
Di samping itu, berlaku pula beberapa ketentuan KUH Perdata sebagai berikut:
Pasal 140
- Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama.
- Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal mi tidak mengurangi wewenang isteri untuk mensyaratkan bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pribadi secara bebas.
- Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman-pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri.
Pasal 141
Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka, pun tidak boleh mengatur warisan itu.
Pasal 142
Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama.
Pasal 143
Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia.
Pasal 147
Perjanjian kawin harus dibuat dengan akta notaris sebelum pernikahan berlangsung, dan akan menjadi batal bila tidak dibuat secara demikian. Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu.
Pasal 148
Perubahan-perubahan dalam hal itu, yang sedianya boleh diadakan sebelum perkawinan dilangsungkan, tidak dapat diadakan selain dengan akta, dalam bentuk yang sama seperi akta perjanjian yang dulu dibuat. Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu.
Pasal 151
Anak di bawah umur yang memenuhi syarat-syarat untuk melakukan perkawinan, juga cakap untuk memberi persetujuan atas segala perjanjian yang boleh ada dalam perjanjian kawin, asalkan dalam pembuatan perjanjian itu, anak yang masih di bawah umur itu dibantu oleh orang yang persetujuannya untuk melakukan perkawinan itu diperlukan.
Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka rencana perjanjian kawin itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu dapat sekalian diambil ketetapan.
Pasal 152
Ketentuan yang tercantum dalam perjanjian kawin, yang menyimpang dan harta bersama menurut undang-undang, seluruhnya atau sebagian, tidak akan berlaku bagi pihak ketiga sebelum hari pendaftaran ketentuan-ketentuan itu dalam daftar umum, yang harus diselenggarakan di kepaniteraan pada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya perkawinan itu dilangsungkan atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaftarkan, jika perkawinan berlangsung di luar negeri.
Pasal 154
Perjanjian kawin, demikian pula hibah-hibah yang berkenaan dengan perkawinan, tidak berlaku bila tidak diikuti oleh perkawinan.
Selain itu juga terdapat syarat yang diatur pada Pasal 29 UU Perkawinan sebagai berikut:
- Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
- Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Ketentuan syarat perjanjian kawin (/perjanjian pranikah) pada KUH Perdata yang bertentangan dengan UU Perkawinan maka yang berlaku adalah UU Perkawinan. Di samping itu, terkait dengan Pasal 29 Ayat (1) UU Perkawinan, telah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (selanjutnya disebu “Putusan MK 69/2015”) yang menyatakan bahwa:
“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.
Untuk itu berdasarkan saat ini perjanjian kawin tidaklah harus dibuat sebelum perkawinan namun bisa dibuat selama para pihak masih dalam ikatan perkawinan.
Jadi Bolehkah Perjanjian Pranikah Mengatur Larangan Selingkuh ?
Berdasarkan syarat-syarat pada ketentuan yang dikutip sebelumnya, perjanjian kawin dibuat untuk menyimpangi dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait harta bersama (Pasal 139 KUH Perdata). Perjanjian kawin tersebut tidak boleh melanggar hak-hak para pihak mau pun bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku. Berdasarkan Pasal 29 Ayat (1) UU Perkawinan, perjanjian kawin tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
Hal-hal terkait larangan selingkuh atau peraturan rumah tangga yang tidak berhubungan dengan harta bersama dan/atau harta bawaan yang ingin disepakati para pihak terbuka kemungkinan untuk diatur pada perjanjian tersendiri selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata. Hal ini karena perjanjian kawin haruslah disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan sehingga apabila isinya tidak sesuai ketentuan berlaku maka dapat ditolak oleh pegawai pencatat.
Sebagai catatan tambahan, terkait dengan tindakan perselingkuhan sebenarnya telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri mengenai tindak pidana perzinahan beserta sanksinya. Ada pun apabila suami dan istri hendak membuat kesepakatan mengenai aturan dalam berumah tangga, tentunya perjanjian tersebut tidak boleh melanggar hukum baik itu hukum dalam peraturan perundang-undangan mau pun hukum agama (Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 29 Ayat (2) UU Perkawinan).
Baca juga artikel terkait:
Harta Bersama dan Perjanjian Perkawinan, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015
Pentingnya Pasangan Suami/Istri Menyetujui Perjanjian
Perjanjian Pra-Nikah bagi Umat Islam Berdasarkan Hukum di Indonesia
Perceraian Berdasar Hukum Islam di Indonesia
Kedudukan Harta Hibah Pada Harta Pernikahan
Sumber:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; dan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. CLA.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRahasia Pertahanan Negara Dipertanyakan Dalam Debat Capres, Hukum Kerahasiaan...
Yurisprudensi Perceraian Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 K/Pdt/1996 Tanggal...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
