Pentingnya Pasangan Suami/Istri Menyetujui Perjanjian

Berdasarkan uraian di atas, apabila suatu perjanjian dilakukan tanpa adanya persetujuan dari suami atau istri, maka perjanjian tersebut melanggar syarat sah perjanjian yang terakhir, yaitu “hal yang tidak dilarang dan mengakibatkan perjanjian batal demi hukum. Perjanjian yang batal demi hukum dianggap tidak pernah ada.