Kantor Artis Baim Wong Ambruk dan Peraturan Tentang Konstruksi

Pemerasan Terlapor

Proses penyelidikan suatu tindak pidana merupakan proses awal dalam rangkaian sistem peradilan pidana. Pada tahap ini seringkali terjadi upaya perdamaian antara pihak yang berkepentingan yakni antara Pelapor dengan Terlapor namun tidak menutup kemungkinan keterlibatan Penyidik dalam hal ini dapat terjadi. Bahkan dalam proses perdamaian tersebut, seringkali ada uang yang harus dibayarkan atau lazimnya dikenal dengan istilah ‘uang damai’. Salah satu kasus pernah terjadi pada tahun 2016, terdapat 4 (empat) anggota kepolisian yang meminta uang damai kepada tersangka narkoba yang akan dipidana.
Macam-macam pelaku tindak pidana pornografi Photo by pexels-pixabay-

Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat

Pembebasan bersyarat, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Pembebasan bersyarat adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. Dilihat dari ketentuan tersebut, terdapat surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum yang harus dibuat oleh Terpidana. Berkaitan dengan pembebasan bersyarat kepada Mantan Jaksa Pinangki sebagai terpidana korupsi, maka mengikuti ketentuan yang mengatur lebih khusus dalam Pasal 87 Ayat (1) dan Ayat (2) Permenkumham 7/2022.
Pengungsi Rohingya

Mafia Tanah

Mafia Tanah adalah dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk menduduki tanah orang lain. Pada praktiknya mafia tanah seringkali menggunakan cara seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), legalisasi di pengadilan, pendudukan yang sah/tidak adil (liar), rekayasa insiden, kolusi dengan oknum pejabat untuk mendapat legalitas, kejahatan dengan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, perusakan hak atas tanah dan hilangnya warkah tanah. Ada tiga alasan keberadaan mafia tanah: kurangnya pengawasan, kurangnya penegakan hukum, dan kurang transparansi.

Resensi Buku: Hukum Penitensier Indonesia oleh Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dan Theo Lamintang, S.H.

DATA BUKU Judul Buku : Hukum Penitensier Indonesia Penulis : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., dan Theo Lamtang, S.H.…
Eksekusi Riil

Mafia Kasus

Mafia kasus atau mafia peradilan terjadi pada setiap tahapan beracara baik peradilan perdata, pidana maupun niaga. Pada tahap penyelidikan dan penyidikan dalam proses peradilan pidana, sebagai contoh, jlka ada uang, tersangka tidak harus mendekam di tahanan. Hal yang sama terjadi di kejaksaan, pasal-pasal meringankan yang dikenakan dalam tuntutan jaksa dianggap sebagai sebuah kebaikan yang harus dihargai dengan uang. Demikian pula di kalangan hakim, vonis yang dijatuhkan bisa ditawar dengan imbalan uang dan fasilitas.
Photo by pexels-rodnae-productions

Penahanan Terhadap Perempuan yang Memiliki Anak Balita

Pengaturan penahanan terhadap perempuan yang memiliki balita, masih belum ada dan KUHAP juga tidak mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Secara konsepsi, apabila pengajuan permohonan penangguhan penanganan tersebut dikabulkan, maka pejabat Kepolisian tersebut dapat menetapkan suatu jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Penetapan ada atau tidaknya suatu jaminan dalam KUHAP bersifat fakultatif. erkaitan dengan penangguhan penahanan dapat merujuk hak perempuan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimanation Against Women)

Resensi Buku: Hukum Perdata Indonesia oleh Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H.

DATA BUKU Judul Buku : Hukum Perdata Indonesia Penulis : Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. penerbit : Citra Aditya…
photo by pexels-luis-gomes

Youtube Sebagai Jaminan Fidusia

Tanggal 12 Juli 2022 menjadi salah satu tanggal yang penting bagi para pelaku ekonomi kreatif, pasalnya pada tanggal…
Perjanjian sewa menyewa Photo by pexels-fauxels

Tindak Pidana Suap

Tindakan Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap tersebut antara lain dapat berupa…
Sistem Pendidikan Nasional Photo by pexels-pew-nguyen

P-19 dan P-21 Dalam Hukum Acara Pidana

enuntut Umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik. Tindakan pengembalian tersebut dikenal sebagai P-19. Adapun penyidik harus mengembalikan BAP tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah dinyatakan Penuntut bahwa BAP tersebut tidak lengkap. Apabila Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara lengkap, maka Penuntut Umum akan melanjutkan proses pra penuntutan. Pernyataan berkas lengkap tersebut juga dikenal sebagai P-21
1 86 87 88 89 90 159