
Resensi Buku: Teori Keadilan oleh John Rawls
DATA BUKU Judul Buku : Teori Keadilan: Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara Penulis :…

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Dilarang Masuk Dalam Proses Rekonstruksi
Mengenai kuasa hukum atau keluarga Brigadir J tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi secara langsung tidak lain disebabkan pelaksanaan rekonstruksi hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengetahui, mendengar, atau mengalami sendiri dan berada di lokasi pada saat kejadian. Di sisi lain, kuasa hukum Brigadir J tidak mengetahui secara pasti, tidak melihat atau mendengar sendiri dan/atau mengalaminya sendiri melainkan hanya mendengarkan kesaksian atau cerita terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, sehingga dirinya tidak diizinkan masuk ke lokasi rekonstruksi dirinya. Jika berdasarkan ketentuan yang berlaku dan berdasarkan SOP Pemeriksaan Bareskrim Polri, hal itu sudah jelas dan tepat demi kelancaran dan menghindari hambatan pada saat melakukan penyidikan.

Perbedaan Laporan dan Pengaduan Masyarakat
Dalam KUHAP dinyatakan ketentuan beberapa jenis delik tertentu hanya dapat dituntut setelah menerima pengaduan dari pihak tertentu, yaitu dengan dasar anggapan bahwa kepentingan perseorangan di dalam beberapa jenis delik tertentu akan lebih dirugikan daripada kepentingan umum dengan tidak diadakannya penuntutan. Harus diketahui bahwa delik aduan hanya terdiri atas kejahatan, sedangkan tidak ada delik aduan terhadap tindak pidana pelanggaran.

Resensi Buku: Teori Umum Tentang Hukum dan Negara oleh Hans Kelsen
DATA BUKU Judul Buku : Teori Umum Tentang Hukum dan Negara Penulis : Hans Kelsen Penerjemah: Raisul Muttaqien…
Tindak Pidana Gratifikasi
Gratifikasi merupakan tindakan yang berkaitan dengan jabatan, tugas, dan pekerjaan. Istilah Gratifikasi digunakan dalam perundang-undangan di Indonesia untuk pertama kalinya pada Pasal 12b UU TIPIKOR. Contoh sederhana gratifikasi apabila dalam suatu kewenangan seseorang mengangkat orang lain untuk suatu jabatan, setelah orang itu diangkat dan kemudian dia datang memberikan sesuatu sebagai imbalan atau ucapan terimakasih, maka hal tersebut dapat dikatagorikan tindakan gratifikasi.

Resensi Buku: Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia (Seri Pasar Modal 2) Oleh H. Jusuf Anwar, S.H., M.A. Â
Buku ini merupakan seri kedua pasar modal, pada seri pertama buku tentang pasar modal berjudul pasar Modal sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi diterbitkan pada tahun 2005. Hal yang menarik dari buku ini ialah adanya pencantuman dan pembahasan mengenai kasus-kasus dalam penegakan hukum di pasar modal Indonesia. Selain itu, membahas mengenai nuansa pasar modal di Dunia terkait sejarah singkat perkembangan pasar modal di Dunia, terkait sejarah, mekanisme pasar serta lembaga dan konsep pengawasan.

Sidang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia
Ketentuan Pasal 13 PP 1/2003 tersebut menerangkan bahwa anggota kepolisian dapat diberhentikan apabila melanggar KEPP dan pemberhentian yang dimaksud dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian (KKEP). Sidang KKEP ialah untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh Anggota Polri. Sidang KKEP dilakukan terhadap KEPP, Pemberhentian anggota Kepolisian dan kedisiplinan anggota Kepolisian. Sidang Komisi Banding dilakukan terhadap permohonan banding yang diajukan oleh Pelanggar atau istri/suami, anak atau orang tua Pelanggar, atau pendampingnya atas putusan sanksi administratif berupa rekomendasi oleh Sidang KKEP kepada Komisi Banding melalui atasan Ankum.

Konsistensi Pengakuan Masyarakat Adat Dipertanyakan
Satu minggu telah berlalu sejak peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-77. Masyarakat Indonesia bersuka ria menyambut kemerdekaan, karnaval dimana-mana,…

Resensi Buku: Perihal Kejahatan dan Hukuman oleh Cesare Beccaria
DATA BUKU Judul Buku : Perihal Kejahatan dan Hukuman Penulis : Cesare Beccaria Penerjemah: Wahmuji penerbit : Genta…

Macam-macam Intepretasi Hukum Â
Secara umum terdapat 2 metode penmukan hukum, yaitu konstruksi hukum sebagaimana artikel sebelumnya tentang analogi hukum,[1] argumentum a contrario, [2]Â dan rechtverfijning,[3] serta interpretasi hukum (penafsiran) yang merupakan tindakan untuk menjelaskan ketentuan dalam sebuah Undang-undang, agar ruang lingkup kaedah tersebut dapat diterapkan kepada suatu perkara atau peristiwa.[4] Penafsiran juga dapat diartikan sebagai metode untuk memahami makna yang terkandung dalam teks-teks hukum untuk dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus atau mengambil keputusan atas hal-hal yang dihadapi secara konkrit.
