
DHL Salah Lapor Nilai Barang Impor Berujung Denda: Tata Cara Lapor Nilai Barang Impor
Dengan demikian, yang pada dasarnya yang berkewajiban untuk melaporkan daftar muatan barang adalah PJT. Adapun dalam kasus DHL salah lapor nilai barang impor tersebut tentunya merugikan Bea Cukai/Negara dan pengimpor, sehingga pembayaran denda tersebut dibayarkan oleh DHL sebagai pihak yang salah dalam melaporkan.

Surat Berharga Obligasi dan 6 Jenisnya
Surat Berharga Obligasi merupakan salah satu bentuk investasi yang sangat menguntungkan karena memberikan kepastian akan perolehan bunga dan/atau keuntungan kepada para pemegangnya yang telah menyerahkan dana sebagai bentuk utang kepada Emiten. Namun di sisi lain, obligasi sebagai salah satu bentuk investasi juga memiliki resiko.

Kontrak Karya Dalam Pertambangan
Kontrak Karya dalam pertambangan bukanlah kontrak perdata pada umumnya sebagaimana disebutkan pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Terdapat perbedaan antara perjanjian yang dituangkan dalam bentuk Kontrak Karya dengan perjanjian pada umumnya. Posisi Pemerintah sebagai pemegang hak penguasaan diberi authority untuk mengatur dan mengurus pengelolaan pertambangan yang pada dasarnya obyek yang diperjanjikan adalah milik rakyat (Public ownership) bukan objek perdata pada umum (private goods).

Gugatan dan Upaya Hukum: 40 Latihan Soal Hukum Acara Perdata
10. Jenis gugatan kontentiosa yang dapat diajukan adalah?a. Perbuatan melanggar hukumb. Wanprestasic. A dan b benard. A dan b salah

Alat Belajar SLB yang Tertahan Bea Cukai Sejak 2022: Wewenang Bea Cukai Menahan Barang Masuk
Peranan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah untuk mengelola keuangan negara dan melaksanakan penerimaan negara melalui bea masuk dan cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memfasilitasi perdagangan internasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, apabila ada barang yang masuk ke Indonesia, terlebih dahulu harus melewati pemeriksaan dan pengawasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak terkecuali dalam peristiwa Alat Belajar SLB yang tertahan Bea Cukai tersebut.

Pidana Terkait Cagar Budaya
Pelestarian dan pengamanan terhadap cagar budaya telah dilakukan baik secara preventif maupun represif. Adanya ancaman pidana terkait cagar budaya menunjukkan perlindungan secara preventif dan represif. Namun demikian, pengamanan dan perlindungan tersebut tentunya membutuhkan peran serta baik dari aparat maupun masyarakat. Generasi muda perlu untuk tahu dan mengenali sejarahnya, sehingga dapat menghargai serta terus berjuang untuk kemerdekaan rakyat dari segi kesejahteraan.

Resensi Buku Hukum Kepegawaian di Indonesia oleh Sri Hartini dan Tedi Sudrajat
Resensi Buku Hukum Kepegawaian di Indonesia:
Buku tersebut cukup mudah untuk dipahami dengan bahasa-bahasa yang ringan namun tetap bernuansa hukum serta bagan-bagan yang mempermudah pemahaman terhadap tulisan tersebut. Di samping itu, sejak halaman 231 telah terdapat glosarium yang membantu pembaca mengerti arti kata-kata yang dirasa sulit.

Sidang Pemeriksaan Pidana dan 3 Jenis Acara Pemeriksaan Pidana
Hakim sebagai pemeriksa dan pemutus perkara pada akhirnya memberikan putusan baik berupa putusan bebas, putusan lepas atau putusan pidana terhadap Terdakwa. Namun demikian, dalam beberapa sidang pemeriksaan pidana, Hakim tidak perlu melakukan pemeriksaan karena telah terbukti di tempat. Berdasar jenis perkaranya, terdapat 3 (tiga) jenis pemeriksaan perkara pidana, yaitu pemeriksaan biasa, pemerksaan singkat, dan pemeriksaan cepat.

Legal Standing Masyarakat Hukum Adat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012
Dengan demikian berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, kini keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia diakuci secara hukum oleh negara. Artinya, masyarakat hukum adat memiliki hak yang perlu diperhatikan oleh negara khususnya terhadap hutan adat yang ada di Indonesia.

Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-Macamnya
Eksepsi merupakan istilah bagi tangkisan terhadap formalitas gugatan. Eksepsi dalam hukum acara perdata merupakan tangkisan yang ditujukan terhadap hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jijka gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang mengakibatkan gugatan tidak sah yang karenanya gugatan tidak dapat diterima.[1]Eksepsi diajukan baik oleh Tergugat maupun Turut Tergugat. Pengajuan eksepsi adalah bersamaan dengan jawaban, yaitu setelah agenda pembacaan gugatan.Akibat diterimanya eksepsi adalah gugatan dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Adapun gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima dapat diajukan upaya hukum banding atau diajukan lagi dengan gugatan baru.
