Otoritas Jasa Keuangan dan 2 Tugasnya

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat juga dengan OJK, merupakan lembaga pengawas keuangan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa keuangan (selanjutnya disebut “UU 21/2011”). Adapun pembentukan tersebut didasarkan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut “UU 23/1999”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia (selanjutnya disebut “UU 3/2004”) –keduanya secara bersama-sama selanjutnya disebut “UU BI”– yang menyatakan:

Tugas mengawasi Bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan Undang-undang.”

Pasal 34 ayat (2) UU 23/1999 memerintahkan agar pembentukan Lembaga Pengawas Sektor Jasa Keuangan tersebut dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2002. Namun demikian, ternyata hingga tanggal 1 Januari 2023 masih belum terbentuk juga lembaga dimaksud, sehingga UU 3/2004 mengubah ketentuan tersebut dan memberikan batas waktu pendirian dan/atau pembentukan lembaga pengawas tersebut paling lambat 31 Desember 2010.

Hingga tanggal 31 Desember 2010, belum ada pembentukan lembaga pengawas dimaksud. Baru melalui UU 21/2011 yang disahkan pada tanggal 22 November 2011 lah, kemudian Otoritas Jasa Keuangan terbentuk sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independent pada 16 Juli 2012.

Tugas dan Kewajiban Otoritas Jasa Keuangan

Tugas OJK dapat dilihat pada Pasal 6 UU 21/2011 yang menyatakan:

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

Berdasar ketentuan tersebut, maka tugas OJK yang paling pokok dan utama adalah pengawasan dan pengaturan. Tugas tersebut dilakukan terhadap 3 kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud di atas. Oleh karena itu, banyak ditemui peraturan peraturan OJK yang berkaitan dengan perbankan dan/atau jasa keuangan lainnya.

 

Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan

Guna melaksanakan tugas dan kewajibannya di sektor perbankan, OJK diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 21/2011 sebagai berikut:

a. “Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan yang meliputi:

  1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akusisi bank, serta pencabutan izin usaha bank; dan
  2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan aktivitas bidang jasa.

b. Pengaturan dan pengawasan mengenai Kesehatan bank yang meliputi:

  1. Likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank;
  2. Laporan bank yang terkait dengan Kesehatan dan kinerja bank;
  3. Sistem informasi debitur;
  4. Pengujian kredit (credit testing); dan
  5. Standar akuntansi bank.

c. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi:

  1. Manajemen risiko;
  2. Tata Kelola bank;
  3. Prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang; dan
  4. Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; dan

d. Pemeriksaan bank.

Di sisi lain, untuk melaksanakan tugasnya dalam sektor pasar modal, OJK juga diberikan kewenangan seabgaimana diatur dalam Pasal 8 UU 21/2011 sebagai berikut:

  1. Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang 21/2011;
  2. Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
  4. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  5. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  7. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statute pada Lembaga Jasa Keuangan;
  8. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  9. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, kewenangan lain yang diberikan OJK terkait dengan kegiatan di sektor perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan, diatur dalam Pasal 9 UU 21/2011 sebagai berikut:

a. “menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;

b. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;

c. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;

d. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;

e. Melakukan penunjukan pengelola statute;

f. Menetapkan penggunaan pengelola statute;

g. Menetapkan sanksi administrative terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan

h. Memberikan dan/atau mencabut:

  1. Izin usaha;
  2. Izin orang perseorangan;
  3. Efektifnya pernyataan pendaftaran;
  4. Surat tanda terdaftar;
  5. Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  6. Pengesahan;
  7. Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
  8. Pengesahan;
  9. Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
  10. Penetapan lain,

Sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya merupakan suatu lembaga independent dengan fungsi untuk mengawasi sektor-sektor pada jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan lainnya. Terdapat 3 tugas pengawasan dan pengaturan oleh OJK, yaitu pengawasan dan pengaturan pada kegiatan perbankan, pasar modal, serta jasa keuangan lain seperti dana pension dan asuransi. Pelaksanaan tugas tersebut juga disertai dengan kewenangan yang melekat pada OJK.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Perbedaan Kewenangan Lembaga Penjaminan Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan di Bidang Perbankan

Muatan Materi Peraturan Dana Pensiun

Sejumlah Warga Garut Tiba-Tiba Ditagih Hutang

Mobile Banking dan Pengaturannya Serta Jika Terjadi Pembobolan

Surat Berharga Obligasi dan 6 Jenisnya

 

Tonton juga:

Audio Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Otoritas Jasa Keuangan| Otoritas Jasa Keuangan| Otoritas Jasa Keuangan| Otoritas Jasa Keuangan| Otoritas Jasa Keuangan| Otoritas Jasa Keuangan| Otoritas Jasa Keuangan| Otoritas Jasa Keuangan| Otoritas Jasa Keuangan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.