Mobile Banking dan Pengaturannya Serta Jika Terjadi Pembobolan

Adapun persyaratan utama bank untuk dapat melakukan layanan digital termasuk mobile banking sebagaimana Pasal 3 POJK 21/2023 harus memiliki infrastruktur teknologi informasi (TI) dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal. Dalam penyelenggaraan layanan digital, bank juga wajib melakukan identifikasi nasabah atau calon nasabah dan verifikasi kebenaran kesesuaian data, informasi, dokumen pendukung yang diberikan nasabah/calon nasabah.
apabila terjadi pembobolan layanan digital nasabah termasuk mobile banking, Bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan sebagaimana hal tersebut menjadi hak konsumen sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.