Cek dan Bilyet Giro Kosong Serta Akibat Hukum

Akibat pidana seseorang yang memberikan cek dan bilyet giro kosong juga dapat dimungkinkan. Kegagalan pembayaran dapat dilakukan misalkan bertujuan untuk melakukan penipuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”. Apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi dan terbukti bahwa pemberian cek/bilyet giro kosong dilakukan untuk melakukan kejahatan, maka pemidanaan dapat dilakukan.