Otoritas Jasa Keuangan dan 2 Tugasnya

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Otoritas Jasa Keuangan pada dasarnya merupakan suatu lembaga independent dengan fungsi untuk mengawasi sektor-sektor pada jasa keuangan, seperti perbankan, asuransi, pasar modal dan lainnya. Terdapat 3 tugas pengawasan dan pengaturan oleh OJK, yaitu pengawasan dan pengaturan pada kegiatan perbankan, pasar modal, serta jasa keuangan lain seperti dana pension dan asuransi. Pelaksanaan tugas tersebut juga disertai dengan kewenangan yang melekat pada OJK.