Kepemilikan Saham Silang (Cross Holding) dan Akibat Hukumnya

Kepemilikan Saham Silang
Saham merupakan bukti seseorang telah menyerahkan modal, baik berupa uang maupun harta benda, kepada suatu Perseroan Terbatas. Di samping itu, saham juga memberikan hak kepada pemiliknya sesuai dengan jenis saham yang dimilikinya, salah satunya adalah penerimaan deviden dan/atau suara untuk mengendalikan atau menyampaikan suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan kata lain, saham merupakan hal yang menunjukkan kendali seseorang terhadap suatu perseroan terbatas.
Pada dasarnya, semua orang baik natuurlijk persoon maupun recht persoon memiliki hak untuk memiliki saham pada suatu perseroan. Namun demikian, terdapat ketentuan-ketentuan yang membatasi kepemilikan saham oleh pihak tertentu, diantaranya adalah ketentuan tentang kepemilikan modal asing dan persaingan usaha.
Di samping kedua ketentuan tersebut, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU 40/2007”), juga melarang kepemilikan saham silang. Pasal tersebut menyatakan:
“Perseroan dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.”
Dalam pasal tersebut, terdapat 2 (dua) jenis kepemilikan saham silang, yaitu kepemilikan saham silang secara langsung dan kepemilikan saham silang secara tidak langsung. Sebagai contoh kepemilikan saham silang secara langsung adalah ketika PT A memiliki saham di PT B padahal PT B sudah memiliki saham di PT A. Di sisi lain, contoh kepemilikan saham silang secara tidak langsung adalah ketika PT A memiliki saham pada PT B dimana PT B memiliki saham pada PT C, kemudian PT C memiliki saham pada PT A.
Larangan kepemilikan saham silang tersebut juga untuk menghindari adanya persaingan usaha tidak sehat serta saling mengendalikan antara Perseroan Terbatas satu dengan lainnya, yang tentunya akan membuat perseroan menjadi tidak berjalan dengan baik.
Akibat Hukum Kepemilikan Saham Silang
Ada kalanya kepemilikan saham silang tidak dapat dihindarkan. Hal tersebut dapat terjadi manakala terdapat peristiwa-peristiwa yang tidak diketahui oleh pihak perseroan. Pasal 36 ayat (2) UU 40/2007 pun memberikan pengecualian terhadap peristiwa yang demikian, sebagaimana isi ketentuan tersebut yaitu:
“Ketentuan larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum, hibah, atau hibah wasiat.”
Namun demikian, Pasal 36 ayat (3) UU 40/2007 mengatur akibat ketika terdapat kepemilikan saham silang karena persitiwa hukum tersebut, sebagai berikut:
“Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam jangka waktu 1 tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.”
Dengan demikian, kepemilikan saham silang karena adanya peristiwa hukum berupa hibah dan hibah wasiat hanya dapat berlaku selama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ketika kepemilikan saham silah tersebut telah lewat dari 1 (satu) tahun, maka kepemilikan saham tersebut menjadi tidak sah. Artinya seluruh hak pemilik saham tersebut menjadi tidak berlaku, baik itu deviden dan/atau suara dalam RUPS.
Menjadi pertanyaan bagaimana jika sengaja dilakukan transaksi atau jual beli yang mengakibatkan adanya kepemilikan saham silang. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus kembali kepada konsep transaksi yang tentunya tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian.
Syarat sah perjanjian terdiri atas kesepakatan, kecakapan, obyek tertentu dan sebab yang tidak dilarang. Sebab yang tidak dilarang tersebut diantaranya tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, ketika terjadi transaksi yang mengakibatkan kepemilikan saham secara silang, maka perjanjian jual beli tersebut menjadi batal demi hukum.
Kebatalan suatu perjanjian tentunya tidak dapat terjadi begitu saja, melainkan harus dimohonkan kepada Pengadilan. Oleh karena itu, meski status jual beli saham yang mengakibatkan kepemilikan saham silang adalah batal demi hukum, namun harus tetap dinyatakan oleh putusan pengadilan guna memberikan kepastian hukum.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Kuorum Dalam RUPS: 2 Jenis Kuorum Penentu Sahnya RUPS
Syarat Menjadi Anggota PBB: Ada 2
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAsas Asas Peradilan Tata Usaha Negara
Komisi Penyiaran Indonesia dan 6 Tugasnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.


